Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Mati, Polisi Pelaku Mutilasi Anggota DPRD Ikut Tepuk Tangan

Kompas.com - 18/04/2017, 10:16 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung menjatuhkan vonis hukuman mati Brigadir Medi Andika, terdakwa pembunuh dan pemutilasi anggota DPRD Kota Bandarlampung M Pansor, Senin (17/4/2017).

Bersamaan dengan tepuk tangan istri Pansor, Umi Kalsum, dan para kerabat menyambut putusan itu, Medi juga terlihat tepuk tangan di kursi pesakitan.

Hakim menyatakan Medi terbukti melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap Pansor dan melakukan mutilasi.

"Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa," ujar Hakim Ketua Minanoer Rachman seperti dikutip dari Tribun Lampung.

Minanoer mengatakan, terdakwa terbukti dan meyakinkan telah membunuh korban secara terencana.

"Terdakwa di dalam mobil korban menembak bagian pangkal paha kanan lalu pelaku membawa jasad korban ke rumahnya untuk memutilasi koran dan kemudian memasukkan dalam kardus," kata dia.

"Setelah keputusan ini saya berharap tidak ada seorang pun yang mendekati terdakwa dan saya berharap untuk tetap tenang," tambahnya lagi.

(Baca selengkapnya: Polisi Terdakwa Kasus Mutilasi Anggota DPRD Divonis Hukuman Mati)

Sementara itu, dikutip dari Antara Lampung, Berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim menyatakan, Medi terbukti melakukan mutilasi setelah menembak korban di dalam mobil. Mutilasi dilakukan di rumah Medi di Perumahan Permatabiru, Sukarame, Kota Bandarlampung.

Usai melakukan aksinya, terdakwa disebut membawa potongan tubuh tersebut ke Martapura Oku Timur, Sumatera Selatan, dibantu temannya Tarmizi. Medi disebut berusaha menghilangkan jejak dengan membakar potongan tubuh korban dengan bensin lalu membuangnya ke sungai di bawah jembatan di daerah Martapura.

Majelis hakim menilai, keberatan kuasa hukum maupun terdakwa yang menyatakan bahwa Medi bukan pelaku utamanya, namun hanya selaku pembuang mayat korban tidaklah beralasan dan tidak didukung bukti-bukti yang ada.

Sedangkan pengakuan terdakwa yang menyebutkan istri korban terlibat dalam pembunuhan tersebut, menurut hakim tidak bisa dijadikan dasar pertimbangan karena tidak ada bukti-bukti yang kuat.

Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Medi pada sidang, Rabu (29/3/2017), dengan tuntutan hukuman mati.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, terdakwa Medi dituntut dengan hukuman mati. Jaksa penuntut umum Agus Priambodo menilai, perbuatan Medi terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

"Menuntut terdakwa dengan pidana mati," ujar Agus saat itu.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com