SEMARANG, KOMPAS.com - Direktorat Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap bisnis ganja cair yang ditawarkan melalui media sosial Facebook di Kabupaten Semarang.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djarod Padakova di Semarang, Senin (17/4/2017), mengatakan, ganja cair ini dipasarkan melalui akun komunitas bernama Sahabat Herbal dan Ganja Indonesia.
Polisi meringkus Septiandi Wibisono (47) warga Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, yang merupakan produsen sekaligus penjual tincture atau ekstrak ganja tersebut.
"Tersangka mengolah sendiri ganja ini menjadi tincture," katanya.
Baca juga: Soal Ganja untuk Pengobatan, Ini Kata Menteri Kesehatan
Ia menuturkan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan tentang penjualan ganja melalui Facebook.
Dari keterangan tersangka, ekstrak ganja tersebut dibuatnya dengan bahan baku ganja yang dicampur dengan etanol food grade.
"Dalam sekali buat dihasilkan sekitar 300 ml. Kemudian diwadahi dalam botor berukuran 30 ml," kata Djarod.
Ganja cair tersebut selanjutnya dijual dengan harga Rp 750.000 per botol.
Selain mengamankan beberapa botol ganja cair, polisi juga mendapati 444 gram ganja kering serta dua pucuk senjata api jenis Baretta dan Colt.
Dalam praktiknya yang sudah berjalan sekitar dua tahun itu, pelaku mengaku produk buatannya itu bisa digunakan untuk pengobatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: Akhir Perjuangan Fidelis Merawat Sang Istri dengan Ganja (Bagian 5)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.