BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com - Terdakwa pembunuhan dan mutilasi anggota DPRD Kota Bandarlampung Alm M Pansor dijatuhi hukuman mati.
Brigadir Medi Andika (30) anggota Provost Polresta Bandarlampung langsung tertunduk lemas ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang membacakan putusan.
"Majelis hakim memutuskan terhadap terdakwa Medi Andika untuk menjatuhkan hukuman mati," ujar Ketua Majelis Hakim kasus mutilasi Minanoer Rahman saat membacakan amar putusan, Senin (17/4/2017).
Baca juga: Polisi Terdakwa Kasus Mutilasi Anggota DPRD Dituntut Hukuman Mati
Minanoer mengatakan, terdakwa terbukti dan meyakinkan telah membunuh korban secara terencana.
"Terdakwa di dalam mobil korban menembak bagian pangkal paha kanan lalu pelaku membawa jasad korban ke rumahnya untuk memutilasi koran dan kemudian memasukkan dalam kardus," kata dia.
"Setelah keputusan ini saya berharap tidak ada seorang pun yang mendekati terdakwa dan saya berharap untuk tetap tenang," tambahnya lagi.
Keputusan majelis hakim disambut keluarga korban dengan bertepuk tangan dan diikuti isakan tangis dari istri korban.
Usai membacakan amar putusan Medi menghampiri kuasa hukumnya Sopian Sitepu.
"Kami sangat kecewa dengan keputusan majelis hakim mengambil keputusan ini berdasarkan keyakinan hakim berdasarkan petunjuk-petunjuk daripada perbuatan klien kami," kata Sopian Sitepu.
Menurut dia, pihaknya akan melakukan banding atas keputusan tersebut. Selanjutnya Medi menyerahkan tangannya untuk diborgol belakang oleh petugas lapas dan pergi meninggalkan ruang sidang.
Baca juga: Terdakwa Medi Beberkan Keterlibatan Istri Korban dalam Mutilasi Anggota DPRD
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.