Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orangtua Riyanto Berharap Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Dihukum Mati

Kompas.com - 16/04/2017, 15:03 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - Wagiman (66), orangtua korban Rianto, menilai, tersangka Andi Lala (35), otak pelaku pembantaian terhadap satu keluarga di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, layak dihukum mati karena perbuatan pelaku tidak manusiawi dan brutal.

"Tersangka pantas dijatuhi hukuman mati karena telah menghilangkan nyawa Rianto (40) sekeluarga secara keji, di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli," kata Wagiman saat ditemui, di Mabar, Minggu (16/4/2017).

Baca juga: Polisi Tangkap Eksekutor Pembunuhan Satu Keluarga di Medan

Perbuatan Andi Lala itu, menurut dia, tidak hanya merugikan bagi dirinya, meresahkan masyarakat, tetapi juga terhadap negara maupun polisi, karena harus bekerja keras mengusut pelaku pembunuhan tersebut.

"Polisi terpaksa mengerahkan cukup banyak personel untuk menangkap pelaku pembunuhan sekeluarga yang melarikan diri itu," ujarnya.

Wagiman mengatakan, dirinya merasa kehilangan anak kesayangannya, yakni Rianto yang merupakan putra kedua dari tiga bersaudara.

Hati Wagiman benar-benar hancur setelah mengetahui Rianto meninggal dunia secara sadis setelah dihabisi pelaku tersebut.

"Ini adalah perbuatan yang biadab dan tidak perlu diberi ampun, pelaku tersebut harus diberikan sanksi hukuman mati, sebagai ganjaran akibat perbuatan yang dilakukannya," ucapnya.

Baca juga: Pembunuhan Satu Keluarga, Tiap Malam Kinara Menangis Memanggil Ibunya

Ia menambahkan, pelaku pembunuhan itu tidak pantas hidup di tengah-tengah masyarakat, karena akan menimbulkan rasa takut bagi warga yang membayangkan perbuatan yang pernah dia lakukan terhadap Rianto.

Selain itu, hukuman mati tersebut sebagai pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan perbuatan serupa, karena menghilangkan nyawa orang adalah perbuatan melanggar hukum dan dilarang dalam ajaran agama.

"Sebagai warga masyarakat yang baik harus patuh terhadap hukum dan jangan sampai melakukan perbuatan yang salah. Apalagi sampai membunuh sekeluarga yang tidak bersalah," kata Wagiman.

Tim gabungan Polda Sumut dan Polda Riau yang menangkap Andi Lala di Desa Pekan Tua, Kecamatan Kempes, Kabupaten Indragiri Hilir pada Sabtu (15/4/2017) dini hari pukul 05.10 WIB.

Andi Lala adalah otak pelaku pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Mabar.

Selain itu, Polda Sumut juga menangkap pelaku lain yang ikut membantu Andi Lala, yakni Roni (21) dan Andi Syahputra (27) di Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan pada Rabu (12/4/2017).

Baca juga: Polisi Amankan 2 Orang Terkait Pembunuhan Satu Keluarga di Medan

Sebelumnya, warga Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli dikagetkan karena adanya lima warga yang ditemukan tewas pada Minggu (9/4/2017) pagi.

Kelima korban yang tewas diketahui Rianto (40) dan istrinya, Riyani (35), dua anaknya, Syafa Fadillah Hinaya (15) dan Gilang Laksono (11) serta mertuanya bernama Marni (60).

Selain itu, putri bungsu korban Rianto bernama Kinara (4) ditemukan dalam kritis dan dibawa untuk menjalani perawatan di RS Bhayangkara Medan.

Kompas TV Otak Pembunuhan Satu Keluarga di Medan Ini Diringkus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber ANTARA


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com