PONOROGO, KOMPAS.com - Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Ninik Rahayu meninjau lokasi bencana tanah longsor di Desa Banaran, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, Jumat ( 14/4/2017).
Ninik berada di Ponorogo untuk mengawasi dan memastikan dana bantuan benar-benar disalurkan kepada para korban tanah longsor.
"Kehadiran kami ke lokasi tanah longsor untuk memastikan penangan kondisi korban tanah longsor di Desa Banaran baik secara fisik maupun psikologi. Selain itu kami memantau siapa saja yang terlibat dalam penanganan bencana di Desa Banaran serta memantau penggunaan dana bantuan yang telah disalurkan," ujar Ninik, Jumat ( 14/4/2017) sore.
Hasil pemantauan tim, kata Ninik, menyebutkan bahwa pendataan penyaluran bantuan tak dilakukan dengan cukup baik.
(Baca: Lokasi Longsor Ponorogo Ditetapkan sebagai Zona Merah)
Itu tampak dari banyaknya bantuan masyarakat berupa logistik yang bertumpuk di beberapa posko di sekitar wilayah Desa Banaran.
"Seharusnya seluruh bantuan terdata dan ketika telah disalurkan juga harus terdata. Tak hanya itu, bantuan yang telah ada harus segera disalurkan ke korban. Jangan sampai tertunda," ungkap Ninik.
Menurut Ninik, selain korban, orang di sekeliling korban juga harus mendapatkan bantuan.
Itu karena saat petugas dan relawan mulai meninggalkan desa, orang di sekeliling lah yang akan menguatkan korban.
Terkait bantuan uang, Ninik mengatakan korban akan menerima senilai Rp 35 juta per keluarga.
Rincian bantuan berasal dari Kementerian Sosial senilai Rp 15 juta per keluarga, Pemprov Jawa Timur senilai Rp 10 juta per keluarga, dan Pemkab Ponorogo senilai Rp 10 juta per keluarga.
Total keluarga yang menerima bantuan sebanyak 30 keluarga.
Selain dana Rp 35 juta, setiap korban juga akan mendapatkan jaminan hidup senilai Rp 900.000 per bulan dari pemerintah.
(Baca: Pelajaran Kehidupan dari Anak-anak Korban Tanah Longsor Ponorogo)
Ninik menambahkan BNPB juga akan memberikan bantuan uang senilai Rp 500 juta bagi seluruh korban tanah longsor di Desa Banaran.
Bantuan tersebut telah diserahkan secara simbolis kepada korban, namun untuk pencairannya masih diproses.
Untuk memantau penggunaan dana bantuan bagi korban lebih lanjut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Ombudsman perwakilan Jawa Timur.