San juga mengingatkan agar semua rencana pembangunan berdasar prinsip keberlanjutan. Oleh karenanya, setiap izin lingkungan harus mengikuti KLHS. Karena KLHS untuk CAT Watuputih belum ada, maka harus dibuat terlebih dulu.
"Apa ada KLHS Kendeng, Rembang? Tidak. Maka Presiden perintahkan susun KLHS," tangannya.
Baca juga: Semen Indonesia Diminta Tunggu Hasil KLHS Lanjutan, Ini Alasannya
Problem mendasar lain, sambung dia, adanya fungsi yang tumpang tindih dalam pemanfaatan kawasan lindung.
Ia mengatakan, semua CAT masuk sebagai kawasan lindung geologi, namun di sisi lain, CAT juga mengatur kemanfaatan.
"Itu masalahnya di sana. Lalu karena ada aturan daerah lindung geologi dan kemanfaatan tambang, maka aturan ke bawah seperti itu," katanya.
Baca juga:20 Persen Wilayah Karst di Jawa Rusak
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.