Tidak kaku
Asisten Pratama Ombudsman RI Kantor Perwakilan Bengkulu, Irsan Hidayat, membenarkan kejadian ini dan telah melakukan verifikasi pada keluarga yang berduka.
Menurut dia, seharusnya kejadian semacam ini tidak terjadi jika rumah sakit bersikap fleksibel. Secara aturan, apa yang dilakukan pihak rumah sakit diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2012 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Namun, tidak semestinya rumah sakit bersikap kaku.
"Pergub ini ada banyak hal yang harus kami pertanyakan, termasuk pada manajemen rumah sakit. Bila mengacu Pergub memang dikenai biaya, namun pelayanan publik untuk masyarakat, khususnya warga miskin, tidak saklek dan kaku. Harus ada upaya alternatif," ujar Irsan.
(Baca juga: Tak Ada Ambulans, Desri Meninggal di Mobil Pikap)
Adapun alternatif tersebut, ia contohkan, pihak rumah sakit dapat berkoordinasi dengan lembaga sosial dan pengusaha yang banyak memiliki fasilitas ambulans gratis, termasuk partai politik.
"Inovasi ini akan kami dorong agar ada upaya alternatif. Jadi jangan hanya berpatokan pada Pergub dan harus ada uang sewa. Intinya pelayanan publik harus dikedepankan," kata dia.
Ombudsman akan melakukan koordinasi dengan DPRD, gubernur, dan manajemen rumah sakit untuk mengevaluasi persoalan yang merugikan masyarakat tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.