Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Terdakwa Pencabulan Anak TK di Madiun Divonis Bebas

Kompas.com - 13/04/2017, 22:38 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

MADIUN, KOMPAS.com - Pasangan suami istri, Dimas Kurniawan dan Yati Maryati mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Madiun. Mereka menuntut jaksa penuntut umum mengajukan kasasi menyusul putusan hakim yang memvonis bebas pencabul anaknya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun memvonis bebas terdakwa pencabulan anak TK, SF (5), Bayu Samodra Wijaya (21), Senin (10/4/2017) kemarin. Vonis itu jauh dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara.

"Kami sangat kecewa dengan keputusan hakim yang membebaskan terdakwa pencabul anak kami. Padahal semua fakta-fakta di persidangan sudah kuat semua," ujar Dimas, ayah korban di Kantor Kejari Madiun Kota, Kamis (13/4/2017) .

(Baca juga: Cabuli Anak TK, Seorang Mahasiswa di Madiun Diancam 15 Tahun Penjara)

Tak hanya suami istri tersebut yang datang ke Kejari, anak korban pencabulan, SF pun hadir di Kejari. Mereka diterima Jaksa Penuntut Umum, Rini Suwandari. 

Menurut Dimas, kedatanganya untuk meminta kejelasan sikap jaksa Kejari Madiun Kota terkait putusan bebas majelis hakim. "Kami ingin kejelasan apa yang dilakukan jaksa setelah putusan bebas itu. Kami ingin jaksa kasasi terhadap putusan itu," ungkap Dimas.

Senada dengan Dimas, istrinya, Yati Maryati mengaku sangat terpukul dengan putusan majelis hakim. Ia tak banyak berkomentar dan menyerahkan semua urusan kasus itu kepada suaminya.

Dalam pertemuan itu, Yati tampak terpukul. Ia enggan mengomentari putusan hakim yang membebaskan terdakwa pencabul anaknya.  "Lebih baik saya tidak berkomentar daripada saya nanti emosi," ujar Yati sambil menyeka air matanya.

(Baca juga: Oknum Mahasiswa Tersangka Pencabulan Anak TK Akhirnya Ditahan)

 

Kepala Seksi Pidana Umum selaku Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Hambaliyanto mengatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Kami akan kasasi. Kami masih memiliki waktu dua minggu untuk menyusun kasasi," ucap Hambaliyanto, Kamis (13/4/2017).

Hambali mengaku kecewa dengan putusan hakim. Hakim berdalih, vonis bebas diberikan karena keterangan tiga saksi termasuk korban tidak bisa menjadi alat bukti.

"Mereka (hakim) tidak menganggap keterangan saksi korban dan teman-teman korban sebagai alat bukti karena katanya masih anak-anak," kata Hambali.

Seharusnya, sambung Hambali, hakim tetap mempertimbangkan kesaksian yang disampaikan sesuai dengan alat bukti lain, meskipun saksinya masih anak-anak. 

"Masa korban anak tidak dianggap sebagai alat bukti. Kalau begitu semua korban anak-anak itu bebas diapain aja," tuturnya.

Tak hanya itu, majelis hakim menilai, psikolog yang dijadikan saksi ahli oleh tim jaksa penuntut umum bukanlah ahli. Kondisi itu menjadikan alat bukti untuk membuktikan perbuatan terdakwa berkurang.

Kompas TV Belasan anak beserta orangtuanya mendatangi Polres Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, mereka melaporkan dugaan pencabulan yang menimpa anak mereka, setelah korban mengaku telah dilecehkan oleh tetangganya sendiri. Kini tersangka masih dalam pengejaran polisi. Korban pencabulan yang masih duduk di bangku sekolah dasar dengan didampingi orang tua mereka, para korban diperiksa di unit PPA Polres Tapanuli Selatan. Korban diduga dicabuli oleh seorang warga yang juga tetangga mereka sendiri. Hingga saat ini, polisi masih memeriksa para korban. Tidak tertutup kemungkinan korban akan terus bertambah, mengingat kejahatan seksual yang dilakukan tersangka sudah berlangsung lama.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com