Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pleidoi Dahlan Iskan: Tuntutan Bui untuk Pengabdi

Kompas.com - 13/04/2017, 17:54 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Dahlan Iskan membacakan pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa dalam sidang lanjutan kasus pelepasan aset BUMD Jawa Timur di pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (13/4/2017).

"Tuntutan Bui untuk Pengabdi" adalah judul pledoi yang dibacakan Mantan Menteri BUMN itu.

Dalam pledoi tersebut, Dahlan meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari tuntutan hukum jaksa.

Baca juga: Dahlan Iskan: Saya Sudah Diincar, Semua Orang Tahu

Dahlan yang menyebut dirinya mengabdi kepada negara dengan membesarkan BUMD Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha yang sudah hampir hancur, justru dibalas dengan tuntutan hukum.

"Dengan dakwaan yang kejam itu pengadian murni seorang manusia seperti dicampakkan begitu saja," kata Dahlan.

Dahlan juga menceritakan bagaimana dia diminta menjadi Dirut PT PWU dengan tidak menerima gaji dan fasilitas apapun. Bahkan mengeluarkan uang pribadi dan bersedia menjadi penjamin agar bank bersedia memberikan kredit untuk PT PWU.

"Saat perusahaan ini sudah punya penghasilan miliaran, ada staf yang tiba-tiba mengirim sejumlah uang ke rekening saya, saya panggil saya marahi dia, dan saya minta segera kembali tarik uang tersebut dari rekening saya," ucap Dahlan.

Baca juga: Kesaksian Auditor BPKP Yang Membuat Dahlan Iskan Kagum

Dahlan juga menyinggung soal izin DPRD Jawa Timur untuk menjual aset perusahaan.

Menurut Dahlan, permintaan izin tersebut justru sebagai bentuk kehati-hatian direksi meskipun sudah mengantongi izin dari forum RUPS.

Dahlan juga menyindir jaksa yang tidak menghadirkan Sam Santoso sebagai saksi kunci kasus tersebut.

"Saya menolak kesaksian tertulisnya yang menyebut melakukan deal langsung dengan saya. Itu pembohongan besar," kata Dahlan.

Pekan lalu, Dahlan Iskan dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejati Jawa Timur. Dahlan disebut turut melakukan korupsi pada penjualan aset BUMD di Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Kediri, Jawa Timur itu pada 2003 lalu.

Penjualan aset BUMD Provinsi Jawa Timur itu dinilai jaksa melanggar ketentuan yang ada.

Penjualan itu dilakukan Dahlan saat menjabat Direktur Utama. Total kerugian negara dalam penjualan aset tersebut lebih dari Rp 11 miliar. 

Baca juga: Kasus Penjualan Aset BUMD, Dahlan Iskan Dituntut 6 Tahun Penjara

Kompas TV PN Jaksel Tolak Praperadilan Dahlan Iskan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com