Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 69 Adegan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Wartawati di Palu

Kompas.com - 12/04/2017, 20:21 WIB
Erna Dwi Lidiawati

Penulis

PALU, KOMPAS.com – Rekonstruksi kasus pembunuhan yang menimpa MYA (34), wartawati harian di Palu, akhirnya digelar, Rabu (12/4/2017).

Rekonstruksi kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka Yohanes Sandipu alis Yon (35) yang tak lain adalah suaminya sendiri ini digelar di Baruga Polres Palu di Jalan Pemuda, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Tersangka Yon melakukan sejumlah adegan dalam proses rekontruksi tersebut. Dalam rekontruksi itu, MYA diperankan oleh salah seorang Polwan Polres Palu.

Kasat Reskrim AKP Willian mengatakan, reka ulang kasus pembunuhan seorang wartawati oleh suaminya sendiri itu juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan juga pengacara tersangka.

“Ada sekitar 69 adegan tadi yang diperagakan oleh tersangka sampai akhirnya dia menghabisi nyawa istrinya dengan cara dicekik,” kata Willian.

(Baca juga: Polisi Dalami Motif Pelaku Pembunuhan Wartawati di Palu)

Tersangka, menurut dia, akan dikenakan atau disangkakan dengan UU Kekerasan dalam Rumah Tangga atau UU KDRT dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam rekontruksi yang digelar hampir dua jam itu, pada adegan ke-44, tersangka menghabisi nyawa istrinya itu dengan menggunakan selendang motif warna hijau. Kemudian tersangka menyelimuti jasad MYA.

Rekontruksi ini dilakukan aparat kepolisian untuk melengkapi berkas perkara. Selain tersangka, rekontruksi ini juga menghadirkan ketiga adik korban sebagai saksi.

MYA ditemukan tewas setelah dicekik suaminya di kamar kosnya di Jalan Tanjung, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu. 

(Baca juga: Diduga Dianiaya Suami, Seorang Wartawati Meninggal Dunia)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com