MANADO, KOMPAS.com - Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara membekuk dua warga Beo, Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara.
Juliandera alias JL dan Carlin alias CM ditangkap karena hendak menjual burung endemik yang dilindungi ke Filipina.
"Mereka kami amankan, karena sebagian besar dari barang bukti tersebut adalah satwa endemik yang dilindungi," ujar Kepala Seksi 1 BKSDA Sulut, Azkhari, Rabu (12/4/2017).
Baca juga: Penyelundupan Burung Nuri Pelangi Digagalkan di Baubau
Dalam operasi yang digelar pada Selasa (11/4/2017) tersebut, BKSDA Sulut bekerja sama dengan polisi di Melonguane dan Beo.
"Dari tangan mereka kami amankan 14 ekor burung. Lima ekor di antaranya merupakan Nuri Talaud, tiga ekor Betet kelapa paruh besar, 1 ekor Betet kelapa Filipina dan 5 ekor Kringkring bukit," jelas Azkhari.
Barang bukti yang disita serta pelakunya, JL dan CM, kini diamankan di Polsek Beo. Polisi dan BKSDA akan melanjutkan proses hukukmya.
Azkhari menjelaskan, satwa-satwa tersebut memang ditangkap serta ditampung oleh kedua pelaku untuk dijual kembali, terutama akan dibarter ke Filipina.
Talaud menjadi jalur penting perdagangan satwa liar yang dilindungi karena wilayah ini berbatasan dengan Filipina. Dalam beberapa operasi, para pelaku sering menyelundupkan satwa yang dilindungi melalui jalur laut.
Warga Talaud dan juga Sangihe sering melakukan transaksi ilegal barang selundupan dari Filipina, terutama minuman keras. Dalam transaksi itu, sering dibarter dengan satwa liar yang dilindungi, terutama Nuri Talaud.
Baca juga: BKSDA Kalbar Sita Seekor Elang Laut Putih dari Toko Burung
Pada 2015 lalu, 23 ekor Kukang jawa dan dua ekor Lutung jawa yang akan diselundupkan ke Filipina digagalkan aparat di Pelabuhan Tahuna, Sangihe.