Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Tuntut Pulihkan Pulau Bangka yang Rusak oleh Perusahaan Tambang

Kompas.com - 12/04/2017, 11:22 WIB

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Warga Pulau Bangka dan Koalisi Save Bangka Island (SBI) menuntut pemerintah untuk segera memulihkan kondisi ekologis di pulau yang ada di Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

PT Mikgro Metal Perdana (MMP) asal Tiongkok dituding telah merusak lingkungan di pulau yang luasnya tidak sampai 5.000 hektar tersebut.

"Kami menyambut gembira keputusan Menteri ESDM Ignatius Jonan yang telah mencabut Izin Usaha Operasi Produksi (IUP) Tambang Biji Besi PT MMP. Ini buah perjuangan panjang dan berdarah-darah warga pulau Bangka. Tapi pemerintah bertanggung jawab untuk segera memulihkan kerusakan lingkungan yang terjadi," tegas Jull Takaliuang dari Yayasan Suara Nurani Minahasa mewakili SBI, Rabu (12/4/2017).

Baca juga: Patuhi Putusan MA, Perusahaan Tambang China Harus Keluar dari Pulau Bangka

Jonan melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1361K/30/MEM/2017 mengakhiri keinginan PT MMP melakukan eksploitasi kekayaan mineral di pulau Bangka. Keputusan itu terbit pada tanggal 23 Maret 2017.

Jonan menarik IUP yang diterbitkan menteri ESDM sebelumnya, setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyurat pada Februari lalu.

Sebelumnya pada 11 Agustus 2016, Mahkamah Agung melalui putusan 255 mengabulkan permohonan warga yang menggugat pembatalan izin produksi PT MMP, yang diterbitkan Jero Wacik sewaktu menjabat Menteri ESDM.

Walau putusan MA tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, namun Kementerian ESDM tidak juga mengeksekusinya, hingga Jonan mengeluarkan keputusan pada 23 Maret lalu.

"Sejak PT MMP hadir di pulau Bangka pada tahun 2012, sejak itu pula warga menolak dan menggugat lewat jalur hukum. Dari tingkat PTUN Manado hingga ke MA, warga selalu menang. Tetapi PT MMP tidak juga angkat kaki dari Pulau Bangka," jelas Jull.

Keberhasilan mengusir eksploitasi tambang di pulau Bangka diwarnai dengan sejumlah peristiwa hingga ke konflik horisontal. Tak jarang intimidasi dari aparat pun dialami warga.

Warga menilai, Pulau Bangka tidak bisa dijadikan sebagai kawasan pertambangan. Karena sesuai dengan UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, tidak mengizinkan adanya aktivitas pertambangan di pulau yang luasnya tidak mencapai 5.000 hektar.

Selama ini, Pulau Bangka juga dikenal sebagai salah satu destinasi wisata di Minahasa Utara. Beberapa resor wisata telah hadir sebelumnya di pulau tersebut.

"Bawah air di Pulau Bangka menawarkan keindahan soft coral yang unik. Dugong juga masih sering terlihat di sana. Kekayaan alam itu yang menjadi daya tarik wisawatan selama ini," jelas Sekretaris Komunitas Peduli Laut (KPL) Sulut, Wena Regar.

Juru bicara Humas KPL Sulut, John Rahasia menambahkan, kehadiran tambang di Pulau Bangka selama ini jelas menjadi ancaman serius bagi potensi keindahan bawah airnya. Aktivitas reklamasi untuk jetty telah merusak mangrove, bahkan menghancurkan karang dan biota laut di spot diving.

"Untuk itulah kami mendesak Kementerian LHK untuk segera melakukan inventarisasi dan investigasi guna menemukan dan mengumpulkan data-data perusakan yang telah terjadi dan menemukan kemungkinan potensi tindak perdata dan pidana lingkungan yang selama ini terjadi di Pulau Bangka," tegas Jull.

Theo Runtuwene dari WALHi Sulut berharap, keputusan Jonan ini bisa menjadi yurisprudensi, pijakan dan sumber hukum untuk menyelamatkan pulau-pulau kecil yang rentan dari kebijakan tak berpihak pada lingkungan.

Baca juga: Menyaksikan Syukur Laut, Tradisi Masyarakat Asal Sulawesi di Pulau Bangka

Sementara itu, warga Pulau Bangka, Selvi menyatakan, kegembiraan karena perjuangan mereka selama ini berbuah manis. Namun dia berharap, apa yang telah diputuskan oleh Jonan tidak sekadar dokumen di atas kertas.

"Jangan hanya jadi surga buat telinga, tapi harus segera ditindaklanjuti. Kami yang merasakan dampaknya. Hingga sekarang air bersih susah diperoleh sejak tambang itu hadir," kata Selvi.

Angelique Batuna dari North Sulawesi Watersport Asosiation juga berharap pemerintah dapat memberikan jaminan agar pelaku pariwisata dapat melakukan investasi berwawasan lingkungan di Bangka.

Kompas TV Kapal Tanker Kandas, Terumbu Karang Kolaka Rusak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com