Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terobos dan Tabrak Kerumunan Polisi, Kurir Narkoba Ditangkap

Kompas.com - 12/04/2017, 10:27 WIB
Junaedi

Penulis

POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com - Kamaruddin (33), seorang kurir narkoba berusaha kabur dengan menabrakkan motornya ke kerumunan polisi yang tengah menggelar razia di perbatasan Polewali Mandar, Sulawesi Barat dan Pinrang, Sulawesi Selatan, Rabu (12/4/2017).

Pelaku jatuh dan terguling di jalan raya karena motor yang dikemudikannya kehilangan keseimbangan.

Baca juga: Polisi Bidik Pejabat dan Tokoh Mimika yang Pakai Narkoba

Awalnya, Kamaruddin hendak mengantarkan 5 paket sabu dari Pinrang ke Polewali Mandar. Dia diberhentikan polisi di perbatasan yang kebetulan tengah mengelar razia.

Khawatir aksinya ketahuan, kamaruddin yang juga residivis narkoba ini nekat menerobos dan menabrak kerumunan polisi yang tengah menggelar razia lalu lintas di perbatasan.

Polisi kemudian mengeluarkan tembakan peringatan berkali-kali. Karena panik, Kamaruddin pun jatuh terguling.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di lokasi, petugas menemukan lima paket sabu-sabu dan dua rekening bank berbeda, dan ponsel yang diduga digunakan tersangka berkomunikasi dengan pelangganya.

“Saya rencana antar (sabu) Pak ke pemesannya, tapi ditangkap di jalan,” kata Kamaruddin.

Kasat Narkoba Polres Polewali Mandar, AKP Made Silpa Yudiawan menyebutkan, penangkapan tersangka sendiri dilakukan secara tidak sengaja.

Awalnya, polisi hanya menggelar razia gabungan Satuan Narkoba Polres Polewali Mandar dan polantas di jalur lintas barat Sulawesi. Saat razia itu, polisi menangkap kurir narkoba bernama Kamaruddin.

“Dia (tersangka) sempat menerobos dan menabrak kerumunan polisi yang sedang menggelar razia. Karena mencurigakan, ia terpaksa diburu petugas,” ujar Made.

Penangkapan tersangka Kamaruddin sempat memacetkan arus lalu lintas di jalan trans Sulawesi. Ulah tersangka yang kabur dan dikejar polisi sempat menjadi tontonan warga dan para pengendara lain yang melintas.

Tersangka mengaku selama ini mengambil barang dari seorang bandar narkoba di luar provinsi. Rencanahnya, sabu tersebut akan diantarkan ke beberapa orang pemesan.

Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Pemasok 15 Kg Sabu dari Malaysia Ditembak Mati

Tersangka akan dijerat Pasal 144 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.

Hingga kini, polisi terus menginterogasi tersangka. Diduga, tersangka merupakan kurir dan pemasok narkoba lintas provinsi.

Kompas TV Polisi Ini Kritis Diserang Kelompok Bandar Narkoba
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com