Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Berita Populer Nusantara: Balita Selamat dari Pembunuhan Satu Keluarga hingga Yusniar Divonis Bebas

Kompas.com - 12/04/2017, 06:45 WIB

Saat ditemui di kediamannya di Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, Fariani berusaha untuk tegar menceritakan gugatan ketiganya anaknya di Pengadilan Negeri Agama Kota Baubau.

“Mereka (ketiga anaknya) memasukkan gugatan pada bulan Maret 2017 kemarin. Mereka menggugat tanah, rumah dan mobil. Termasuk rumah yang saya tinggali ini,” kata Fariani, Selasa (11/4/2017).

Upaya mediasi pun dilakukan. Namun ketiga anaknya, berinisial AS (32), NS (30) dan PW (22) tetap menginginkan gugatan terus dilanjutkan.

Baca selengkapnya di sini
Baca juga: Penggugat Sang Ibu Rp 1,8 Miliar Siapkan Paket Kasih Sayang untuk Siti Rokayah


3. Ini Kronologi Penyerangan Polisi di Banyumas

dok.Polri Pasca-penangkapan pelaku penyerangan anggota di Mako Polres Banyumas, anggota memperketat penjagaan mako dengan melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang akan memasuki Mapolres Banyumas di Jl. Letjen Pol Soemarto, Selasa (11/4/2017). Foto seperti ditayangkan di situs resmi tribratanews.polri.go.id.
Seorang pemuda dari Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, MID (21) nekat melakukan penyerangan terhadap anggota kepolisian. Penyerangan dilakukan di Markas Polres Banyumas, Selasa (11/4/2017) siang.

Dalam aksinya ini, MID menyerang dengan membawa sepeda motor matic warna hitam dengan nomor polisi R 3920 SV. Pelaku juga membawa senjata tajam untuk menyerang anggota polisi.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Djarod Padakova mengatakan, saat ini pelaku sedang diperiksa intensif di Mapolres Banyumas.

"Benar, kejadian itu benar adanya," kata Djarod, saat dikonfirmasi.

Baca kronologi selengkapnya di sini
Baca juga: Ada Foto Pelatihan Militer dan Bendera ISIS di Rumah Penyerang Polisi Banyumas

4. Kasus "No Mention" di Facebook, Yusniar Akhirnya Divonis Bebas

KOMPAS.com/Hendra Cipto Yusniar bersujud syukur dan memanjatkan doa setelah divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (11/4/2017).
Ketua majelis hakim Kasianus akhirnya memutuskan vonis bebas bagi Yusniar dari segala tuntutan akibat curhatannya di media sosial Facebook karena rumahnya telah dibongkar oleh massa.

"Membebaskan dari segala tuntutan, saudari Yusniar. Karena unsur-unsur menyerang kehormatan tidak terpenuhi," tegas Kasianus yang memimpin sidang di ruang utama Cakra Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (11/4/2017).

Menurut pertimbangan Kasianus dan dua hakim anggota, status Facebook yang ditulis di akun Yusniar tidak menyebutkan nama. Adapun yang dituliskan, 'anggota DPR Tolo' dan bukan anggota DPRD Tolo'.

"Berdasarkan keterangan beberapa saksi ahli yang dihadirkan, tidak mengarah pada saksi Sudirman Sijaya. Belum lagi, pada pasal pencemaran nama baik yang melaporkannya bukan orang diserang pribadinya," terangnya.

Baca vonis selengkapnya di sini
Baca juga: Buntut Curhat di Facebook, Yusniar Dituntut 5 Bulan Penjara

5. Pulang UN Motornya Tabrakan, Pelajar SMA Tewas

KOMPAS.com / ABDUL HAQ Seorang pelajar SMA di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan hiisteris dihadapan jasad rekannya yang menjadi korban kecelakaan lalulintas usai mengikuti Ujian Nasional (UN). Selasa, (11/4/2017)
Nasib naas dialami oleh tiga pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang terlibat tabrakan setelah mengikuti Ujian Nasional (UN).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com