Saat ditemui di kediamannya di Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, Fariani berusaha untuk tegar menceritakan gugatan ketiganya anaknya di Pengadilan Negeri Agama Kota Baubau.
“Mereka (ketiga anaknya) memasukkan gugatan pada bulan Maret 2017 kemarin. Mereka menggugat tanah, rumah dan mobil. Termasuk rumah yang saya tinggali ini,” kata Fariani, Selasa (11/4/2017).
Upaya mediasi pun dilakukan. Namun ketiga anaknya, berinisial AS (32), NS (30) dan PW (22) tetap menginginkan gugatan terus dilanjutkan.
Baca selengkapnya di sini
Baca juga: Penggugat Sang Ibu Rp 1,8 Miliar Siapkan Paket Kasih Sayang untuk Siti Rokayah
3. Ini Kronologi Penyerangan Polisi di Banyumas
Dalam aksinya ini, MID menyerang dengan membawa sepeda motor matic warna hitam dengan nomor polisi R 3920 SV. Pelaku juga membawa senjata tajam untuk menyerang anggota polisi.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Djarod Padakova mengatakan, saat ini pelaku sedang diperiksa intensif di Mapolres Banyumas.
"Benar, kejadian itu benar adanya," kata Djarod, saat dikonfirmasi.
Baca kronologi selengkapnya di sini
Baca juga: Ada Foto Pelatihan Militer dan Bendera ISIS di Rumah Penyerang Polisi Banyumas
4. Kasus "No Mention" di Facebook, Yusniar Akhirnya Divonis Bebas
"Membebaskan dari segala tuntutan, saudari Yusniar. Karena unsur-unsur menyerang kehormatan tidak terpenuhi," tegas Kasianus yang memimpin sidang di ruang utama Cakra Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (11/4/2017).
Menurut pertimbangan Kasianus dan dua hakim anggota, status Facebook yang ditulis di akun Yusniar tidak menyebutkan nama. Adapun yang dituliskan, 'anggota DPR Tolo' dan bukan anggota DPRD Tolo'.
"Berdasarkan keterangan beberapa saksi ahli yang dihadirkan, tidak mengarah pada saksi Sudirman Sijaya. Belum lagi, pada pasal pencemaran nama baik yang melaporkannya bukan orang diserang pribadinya," terangnya.
Baca vonis selengkapnya di sini
Baca juga: Buntut Curhat di Facebook, Yusniar Dituntut 5 Bulan Penjara
5. Pulang UN Motornya Tabrakan, Pelajar SMA Tewas