Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Terdakwa Kasus Korupsi Retribusi Perairan Gresik Divonis Bebas

Kompas.com - 12/04/2017, 05:48 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Chusnul Chuluq, dibebaskan dari dakwaan dugaan korupsi retribusi sewa perairan laut.

Status yang sama juga diberikan kepada dua mantan pejabat PT Smelting, yakni Syaiful Bachri dan Dukut Imam Widodo.

Ketua majelis hakim, Unggul Warso dalam putusannya meminta jaksa membebaskan ketiganya karena tidak terbukti memenuhi unsur tindak pidana.

"Kejaksaan Negeri Gresik untuk segera melepaskan yang bersangkutan dari rumah tahanan, dan merehabilitasi nama ketiganya," kata Unggul.

Baca juga: KY Pantau Hakim yang Beri Vonis Bebas terhadap Bupati Rokan Hulu

Suasana ruang sidang mendadak haru karena keluarga tiga terdakwa yang menyaksikan persidangan juga tidak bisa menahan tangis.

Chusnul sendiri menahan air mata sejak hakim membacakan putusan. Dia langsung mendatangi tim kuasa hukumnya dan memeluk setelah palu hakim diketuk.

Sebelumnya, jaksa mendakwa ketiganya dengan Pasal 2 Ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang putusan sempat tertunda beberapa kali dari jadwal semula pukul 13.00 WIB, karena kesibukan hakim. Sidang baru dibuka pukul 17.00 WIB.

Sementara itu, JPU Gede Putera Perbawa masih mempertimbangkan untuk melakukan banding atas putusan bebas ketiga terdakwa tersebut.

"Masih pikir-pikir, kan masih ada 14 hari sambil berkoordinasi," kata Gede.

Kasus korupsi retribusi sewa perairan laut bermula dari perjanjian antara Pemkab Gresik dan PT Smelting terkait sewa perairan laut yang akan digunakan untuk bongkar muat. PT Smelting menyetorkan uang sebanyak dua kali, yakni Rp 1,37 miliar lebih dan Rp 2 miliar lebih.

Setoran pertama dicairkan melalui cek dan diserahkan lagi ke sejumlah pejabat PT Smelting. Pada tahun 2012, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut.

Baca juga: Vonis Bebas Kasus Korupsi Meningkat sejak 2013

Menanggapi putusan bebas tersebut, kuasa hukum Syaiful Bachri, Edward Raimond, mengatakan, putusan hakim dalam kasus tersebut telah menjawab dakwaan maupun tuntutan bahwa kasus itu bukan perkara korupsi yang merugikan negara.

"Telah terjawab dalam persidangan hari ini, keterangan saksi fakta dan saksi ahli yang dihadirkan JPU telah memperjelas bahwa kasus ini bukan merupakan perkara korupsi yang merugikan negara," jelasnya.

Kompas TV Usut Tuntas Teror Terhadap Penyidik KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com