Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana, Wali Kota Madiun Didakwa Pasal Korupsi dan TPPU

Kompas.com - 11/04/2017, 15:37 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Wali Kota Madiun non aktif, Bambang Irianto, dengan tiga pasal sekaligus. Dua pasal komulatif Undang Undang Korupsi dan satu pasal undang undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Fitroh Rohcahyanto pada sidang perdana kasus korupsi Wali Kota Madiun non aktif, Bambang Irianto, Selasa (11/4/2017) di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dua pasal korupsi yang dimaksud adalah, pasal 12 huruf i dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Selain itu terdakwa juga melakukan pencucian uang sebagaimana pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP," kata Fitroh.

Baca juga: KPK Sita 1 Kilogram Emas Batangan Milik Wali Kota Madiun

Sebelum sidang ditutup, ketua majelis hakim Unggul Warso Murti memberikan kesempatan pada terdakwa untuk mengambil sikap atas dakwaan tersebut.

Sesaat setelah berdiskusi, disepakati bahwa terdakwa tidak keberatan dengan dakwaan yang diajukan.

Bambang Irianto terjerat kasus korupsi pembangunan pasar besar Madiun tahun 2009-2012. Selain korupsi, Bambang juga diduga menerima gratifikasi terkait perkara yang sama senilai Rp 50 miliar.

Uang itu diterima Bambang dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Madiun dan pengusaha. Tak hanya berkaitan dengan proyek Pasar Besar Madiun, uang yang diterima Bambang ini juga berkaitan dengan honor pegawai, dan perizinan. 

Baca juga: Diduga Samarkan Hasil Korupsi, Wali Kota Madiun Gunakan Nama Anak dan Istri

Kompas TV KPK Geledah Sejumlah Instansi di Madiun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com