Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penjualan Aset BUMD, Dahlan Iskan Dituntut 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 08/04/2017, 01:20 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, dituntut enam tahun penjara dalam kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU).

Dahlan disebut turut melakukan korupsi pada penjualan aset di Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Kediri, Jawa Timur, 2003 lalu. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Trimo, pada sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (7/4/2017) sore.

"Menuntut terdakwa dengan pidana enam tahun penjara," ujar jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu dalam tuntutannya.

(Baca juga: Curhat Dahlan Iskan Sebelum Ditahan)

Penjualan aset BUMD Provinsi Jawa Timur itu dinilai jaksa melanggar ketentuan yang ada. Penjualan yang dilakukan Dahlan saat menjabat Direktur Utama ini menelan kerugian negara lebih dari Rp 11 miliar.

Dahlan dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman penjara, jaksa menuntut Dahlan membayar denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan, serta membayar ganti rugi negara Rp 8,3 miliar ditanggung berdua dengan PT Sempulur Adi Mandiri, selaku perusahaan pembeli aset PT PWU.

(Baca juga: Yusril Tolak Semua Tuntutan Jaksa kepada Dahlan Iskan)

 

"Apabila tidak membayar ganti rugi maka diganti hukuman badan selama tiga tahun enam bulan penjara," jelas Jaksa Trimo. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com