Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Bebas, Mantan Bupati Konawe Utara Sujud Syukur

Kompas.com - 07/04/2017, 19:20 WIB
Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Jumat (7/4/2017) memvonis bebas terdakwa, mantan bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman dalam kasus korupsi pembangunan kantor Bupati Konawe Utara tahun anggaran 2010-2011.

Setelah mendengarkan hasil putusan bebas yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Tipikor Kendari, Irmawati Abidin, mantan bupati Konawe Utara langsung sujud syukur.

"Bahwasannya terdakwa tidak ada unsur melawan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri serta orang lain maupun koorporasi tidak terpenuhi," ucap Irmawati dalam sidang putusan itu.

Baca juga: Diduga Korupsi, Bupati Konawe Utara Jadi Tersangka

Selain itu, lanjut Irmawati, selama proses persidangan berlangsung tidak satupun bukti yang menguatkan adanya keterlibatan terdakwa dalam kasus yang telah menjeratnya.

Menurut hakim, bukan terdakwa yang telah melakukan kerugian negara, melainkan PT Voni Bintang Nusantara sebagai pihak yang melakukan pengerjaan pembangunan kantor bupati Konawe Utara.

Ditemui seusai sidang, Aswad mengaku sangat bersyukur atas keadilan yang diterimanya, meskipun selama kurang lebih setahun ia harus menjalani proses persidangan.

"Alhamdullilah hakim berkeyakinan bahwa apa yang didakwakan kepada saya tidak terbukti. Saya tidak bersalah. Intinya kita bersyukur bahwa keadilan itu masih ada," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Aswad Sulaiman, Abdul Rasak Naba mengaku lega karena proses persidangan selama kurang lebih setahun berbuah manis.

"Tidak sia-sia usaha kami selama ini. Sejak awal juga saya sangat yakin jika klien saya tidak bersalah," ujarnya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Supardi mengungkapkan akan mendiskusikan dulu selama 14 hari atas vonis bebas hakim atas terdakwa mantan bupati Konawe Utara.

"Kita gunakan waktu berpikir dulu selama 14 hari, nanti baru kita ajukan sikap. Kalau soal kasasi belum tahu, kita rembukkan dulu ya," katanya.

Usai sidang, sejumlah kerabat eks bupati itu menangis haru sambil memeluk Aswad setelah hakim memutuskannya bebas.

Baca juga: Kasus Korupsi Proyek, Bupati Konawe Utara Kembalikan Rp 2,3 Miliar

Sebelumnya, Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pada Februari 2016 dengan kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar saat masih menjabat sebagai Bupati Konut. Aswad ditetapkan sebagai tersangka dalam pembangunan kantor bupati tahap tiga pada tahun anggaran 2010-2011.

Kompas TV Para pelajar di Desa Lalonggaluku ini terpaksa menggunakan rakit untuk menyeberangi sungai sepanjang 100 meter
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com