LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara menetapkan pasangan Muhammad Thaid dan Fauzi Yusuf sebagai bupati dan wakil bupati Aceh Utara terpilih.
Penetapan itu dibacakan oleh Ketua KIP Aceh Utara, Jufri Sulaiman dan dihadiri oleh seluruh komisioner lembaga penyelenggara pemilihan kepala daerah itu di Gedung Serbaguna, Lhoksukon, Aceh Utara, Jumat (7/4/2017) sore.
Baca juga: Hasil Sementara "Real Count", Cek Mad Unggul di Pilkada Aceh Utara
Sebelumnya, penetapan terpaksa ditunda karena adanya gugatan sengketa Pilkada Aceh Utara oleh pasangan Fakhhrurazi-Mukhtar Daud ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Setelah gugatan itu ditolak MK, barulah KIP Aceh Utara bisa menetapkan bupati dan wakil bupati Aceh Utara terpilih periode 2017-2022.
Terlihat hanya Fauzi Yusuf yang hadir di lokasi penetapan. Sementara Muhammad Thaib dikabarkan dalam perjalanan pulang ke Aceh Utara setelah menghadiri pertemuan dengan lembaga swadaya masyarakat di Bali.
“Kami bersyukur penyelenggaraan pemilihan kepala daerah berlangsung lancar dan hari ini sebagai tahapan akhir telah kita lakukan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih,” jelas komisioner KIP Aceh Utara, Ayi Jufridar.
Baca juga: Calon Bupati Aceh Utara Gugat KIP ke Mahkamah Konstitusi
Muhammad Thaib merupakan calon bupati petahana yang diusung oleh gabungan partai politik seperti Partai Aceh, Gerindra, PSI, dan PPP.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.