Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan 45 TKI Ilegal Melalui Sebatik, 2 Warga Nunukan Diamankan

Kompas.com - 06/04/2017, 06:09 WIB
Sukoco

Penulis

NUNUKAN,KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mengamankan R (37) dan M (44) keduanya merupakan warga Nunukan terkait perdagangan orang trafficking di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara.

Dir Reskrimum Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Kombes Hilman mengatakan, kedua tersangka diamankan saat akan memberangkatkan 45 TKI illegal melalui jalur tikus di Sebatik.

“Korban 45 orang ini akan dibawa ke Malaysia dengan tidak menggunakan dokumen apapun. Dia melanggar ketentuan penempatan tenaga kerja ke luar negeri,” ujarnya Rabu malam (5/4/2017).

Himan menambahkan, modus yang digunakan oleh kedua pelaku adalah dengan mengumpulkan para TKI di Nunukan kemudian menyeberangkan ke Pulau Sebatik dengan perahu.

Baca juga: TKI Ilegal Harus Bayar Sendiri Ongkos Kepulangan dari Malaysia

Di Sebatik para TKI tersebut ditempatkan di penampungan untuk diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tikus.

“Mereka diberangkatkan dari Sungai Pancang Sebatik ke daerah batu batu di Tawau,” sebutnya.

Kedua pelaku mengaku sudah satu tahun memberangkatkan TKI ilegal melalui jalur tikus ke Malaysia.

Untuk memberangkatkan TKI ilegal dari Nunukan ke Tawau Malaysia, para pelaku trafficking tersebut menarik biaya 600 ringgit Malaysia kepada setiap TKI yang diberangkatkan.

“Pelaku menanggung dulu biaya ke Malaysia. Setiap TKI dibebankan biaya 450 ringgit, sekitar Rp 1,35 juta akan di tagih tersangka sebesar 500 sampai 600 ringgit setelah sampai di tujuan,” ujar  Hilman.

Polisi masih mengejar 2 DPO tersangka lain yang membantu kegiatan perdagangan orang ke Malaysai tersebut.

Kepolisian akan menjerat pelaku dengan pasal 102 Undang Undang no 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan Tenaga kerja Indonesia di luar negeri dan pasal 4 Undang undang No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Sebelumnya Kepolisian Resort Nunukan, Kalimantan Utara, bekerja sama dengan Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Timur dan Bareskrim Polri menggerebek sebuah rumah di Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan Senin (3/4/2017).

Dari rumah tersebut kepolisian mengamankan 45 TKI yang akan di kirim ke Malaysia secara illegal.

Baca juga: Penderita Gizi Buruk di Nunukan Mayoritas Anak Eks TKI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com