Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Pencurian Ditangkap saat Hendak Lakukan Akad Nikah

Kompas.com - 03/04/2017, 21:55 WIB

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Rokan Hulu, Provinsi Riau, menangkap seorang pemuda berusia 24 tahun berinisial MA, yang merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan, saat tersangka akan melangsungkan akad nikah.

"Pelaku ditangkap ketika keluarga sudah ramai dan akan melangsungkan proses akad nikah," kata Kepala Polsek Kepenuhan, Rokan Hulu, AKP Fatman dihubungi dari Pekanbaru, Senin (3/4/2017).

Akibatnya, proses ijab kabul terpaksa dihentikan dan dilanjutkan di Mapolsek Kepenuhan.

Fatman menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada akhir pekan kemarin saat MA yang sebelumnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian dengan pemberatan pada Maret 2017.

Baca juga: Wanita Ini Rampok Bank Pundi dengan Menjebol Dinding Tembok

Setelah sekian lama menjadi DPO, keberadaan pelaku diketahui saat akan melangsungkan pernikahan di balai desa setempat.

Tanpa menunggu lama, polisi langsung berinisiatif melakukan penangkapan. Namun, Fatman mengatakan polisi harus ekstra hati-hati saat akan melakukan penangkapan karena sejumlah masyarakat dan keluarga kedua mempelai ramai berada di situ.

Setelah memberikan penjelasan, polisi membawa pelaku ke Mapolsek Kepenuhan, sementara keluarga dan calon istri menyusul untuk melanjutkan proses akad nikah di ruang kapolsek.

"Proses akad nikah tetap berjalan namun dilakukan di mapolsek. Proses akad berjalan dengan lancar," jelasnya.

Setelah proses akad nikah, mempelai dan keluarga diperkenankan meninggalkan Mapolsek Kepenuhan, sementara pelaku menjalani pemeriksaan intensif atas perbuatannya.

"Hasil pemeriksaan dia mengakui seluruh perbuatannya yang melakukan curat Maret lalu," tuturnya.

Baca juga: Usai Merampok, Para Pelaku Minta Maaf kepada Korbannya

Fatman mengatakan, pelaku mengaku mencuri pada 17 Maret 2017. Saat itu, dia membongkar rumah korbannya dan membawa kabur uang sebesar Rp 45 juta. Selain itu, pelaku juga membawa sejumlah alat elektronik dan ponsel.

"Sementara itu, barang bukti yang tersisa dari pelaku hanya senilai Rp 4 juta berikut sejumlah ponsel hasil curiannya. Yang bersangkutan masih terus kita periksa," jelasnya.

Kompas TV Tersangka yang diduga mantan oknum anggota TNI ini terpaksa dilumpuhkan timah panas polisi, lantaran berusaha melawan saat hendak ditangkap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber ANTARA



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com