BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Polisi menyita ratusan smartphone Xiaomi di Lampung karena dianggap melanggar undang-undang perlindungan konsumen.
Direskrimsus Polda Lampung, Kombes Rudi Setiawan menjelaskan, ponsel Xiaomi yang disita tidak menggunakan bahasa Indonesia pada petunjuk operasionalnya. Selain itu, produk tersebut tidak menyediakan layanan service center bagi pelanggannya.
"Kasihan dong masyarakat, tidak semua mengerti bahasa asing dalam membaca panduan operasional dan importir juga harus menyediakan layanan sevice. Jadi kalau rusak ada jaminan perbaikannya," kata Rudi Setiawan, Senin (3/4/2017).
Baca juga: Melawan Saat Hendak Ditangkap, Pencuri 160 Ponsel Ditembak
Dalam penggerebekan ini, polisi merazia tiga konter ponsel yang ada di Lampung dan menyita 267 unit smartphone merek Xiaomi yang beredar di Lampung.
"Kami juga melakukan pemanggilan sejumlah distributor yang memasok barang Xiaomi ke Lampung untuk dimintai keterangan," ujar dia.
Rudi menegaskan, razia ini sebagai penekanan kepada penjual agar tidak menampung barang yang tidak memenuhi ketentuan yang telah diatur dalam perundangan yang berlaku.
Sementara itu, berdasarkan pantauan Kompas.com di lapangan masih ada sejumlah konyter ponsel yang menjual smartphone Xiaomi. Salah satunya konter yang ada di Telukbetung, Bandar Lampung. Mereka menyarankan konsumennya untuk mendatangi layanan service Nokia terdekat jika mengalami kerusakan.
Baca juga: Terpergok Curi Ponsel, Lelaki Ini Kabur Tinggalkan Motor Miliknya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.