Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Orang Jadi Tersangka karena Gunakan RT/RW Net, Ini Kata Polisi

Kompas.com - 03/04/2017, 12:32 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Polda Bengkulu menetapkan empat tersangka pengusaha Warung Internet yang membagikan jasa jaringan internetnya, RT/RW Net pada masyarakat luas bahkan lembaga pendidikan SLTA.

Penetapan tersangka keempat pengusaha warnet ini memicu perdebatan di tengah masyarakat antara penegakan hukum dan membumikan internet murah untuk rakyat.

Jaringan RT/RW Net ini memungkinkan warga untuk mendapatkan akses internet 24 jam dengan biaya relatif murah.

Baca juga: Gunakan RT/RW Net, 4 Warga Bengkulu Terancam Penjara 6 Tahun

Akademisi dan praktisi IT, Onno W. Prabowo ikut juga mengkritisi kasus ini, ia mengatakan pada jaman dulu telekomunikasi adalah alat yang sangat strategis untuk perang kemerdekaan butuh modal besar, hanya segelintir orang yang bisa meng-install dan mengoperasikannya. Akibatnya telekomunikasi di atur lewat UU.

"Sekarang ini, teknologi semakin murah, semakin mudah, semakin terjangkau. Contoh sentral telepon dengan kemampuan 5000 call/second dulu harga Rp 3miliar, sekarang bisa bikin sendiri dengan harga Rp 10 juta. Dulu tahun 2000-an leased line 64Kbps harga Rp 4 juta / bulan. Sekarang Internet 24 jam 1-2Mbps harga Rp 200.000 sampai Rp 300.000 / bulan akibatnya semua orang sebetulnya gampang banget mau bikin telkom, Internet sendiri. Pilihan regulator sekarang mau berpihak ke operator? atau mau berpihak ke rakyat? itu aja sih," ujarnya.

Sementara itu Kasubdit I Tipid Indagsi, Polda Bengkulu, AKBP. Edi Sujatmiko, melihat kasus ini secara bijak. Ia menyebutkan secara nasional banyak area di Indonesia yang tidak terjangkau oleh jaringan internet atau disebut blank spot. Sementara masyarakat membutuhkan akses internet.

"Ini juga bentuk keterbatasan pemerintah untuk menutupi area blank spot. Dari sini muncullah pelaku yang memiliki naluri bisnis untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, Namun UU mengatur itu UU Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, ada tahapan pengurusan izin yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang hendak mengisi area blank spot itu, izinnya harus ke kementerian," kata Edi.

Ia juga memberikan masukan pemerintah mempermudah akses perizinan dan tidak harus ke kementerian namun dapat juga difasilitasi oleh pemerintah daerah.

"Harusnya pemerintah daerah dan kementerian dapat menjadi jembatan dengan memberikan kemudahan perizinan dan kecepatan. Apakah Pemda sigap dengan hal ini," tambah dia.

Menurut dia, Pemda harus cepat dan segera mengatur izin yang mudah dan cepat mengingat internet adalah kebutuhan rakyat saat ini. Apalagi saat ini pemerintah daerah getol dengan e-goverment, e-Budgeting dan sebagainya.

"Pemerintah saat ini cukup konsen dengan e-budgeting, e-goverment tapi kalau area blank spot tidak dapat ditutupi maka program itu akan cukup merepotkan, ini sebagai masukan," sebut Edi.

Baca juga: Onno W. Purbo Beri PR untuk Menkominfo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com