Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunakan RT/RW Net, 4 Warga Bengkulu Terancam Penjara 6 Tahun

Kompas.com - 03/04/2017, 11:51 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Bengkulu menetapkan empat orang pengusaha warung internet yang menggunakan sistem jaringan RT/RW Net.

Dengan teknologi RT/RW Net ini warga dimungkinkan untuk mendapatkan akses internet 24 jam dengan biaya relatif murah.

Keempat orang tersangka itu yakni JM (40), AP (35), In (39), dan Qr (30). Meski ditetapkan tersangka keempat pelaku tidak ditahan oleh polisi dengan pertimbangan tertentu.

"Keempat pelaku merupakan warga Kabupaten Bengkulu Utara, umumnya mereka telah melakukan bisnis tersebut sekitar lima tahun lebih dengan jumlah pelanggan berkisar 50 hingga 200 pelanggarn," kata Kasubdit I Tipid Indagsi, Polda Bengkulu, AKBP. Edi Sujatmiko bersama Panit Iptu Budimansyah, Senin (3/4/2017).

Edi Sujatmiko menyebutkan, awal mula ditetapkannya keempat pengusaha warnet itu berawal dari kerjasama Balai Loka Monitor Frekwensi (Balmon) di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika. Balmon menemukan pelanggaran UU nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi yakni jaringan RT/RW Net tak berizin yang telah berlangsung lama.

Polisi menyita barang bukti berupa antena, receiver, radio, TV Link, wireless, dan lain-lain. Barang tersebut meski disita namun dititip rawatkan pada keempat tersangka. Pelanggan keempat pelaku tidak saja warga biasa namun ada juga lembaga sekolah seperti SLTA.

"Meski kami sita barang bukti masih ada pada tersangka, aktivitas mereka tidak kami hentikan karena ada beberapa sekolah yang ternyata juga menjadi pelanggan mereka. Kalau jaringannya diputus maka aktifitas sekolah bisa terhenti, apalagi saat ini jelang masa ujian. Itu bentuk kebijakan kami," tambah Edi.

Meski tindakan keempat pelaku melanggar hukum namun polisi mengambil langkah bijaksana terhadap beberapa aspek kebutuhan internet untuk rakyat.

"Memang RT/RW Net ini izinnya harus ke Kementerian Komunikasi dan Informatika, cukup panjang alurnya. Sementara di daerah banyak titik blank spot yang tidak mampu dijangkau akses internet oleh Telkom. Sementara masyarakat butuh internet. Ini keterbatasan pemerintah. Kami berharap pemda dapat membuat aturan yang lebih memudahkan sehingga rakyat dapat menikmati internet dengan mudah," sebutnya.

Ia menambahkan, area blank spot di Indonesia termasuk di Bengkulu cukup banyak, sementara masyarakat butuh jaringan internet.  Sehingga muncul pelaku bisnis untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun di sisi lain UU mengatur pengelolaan area blank spot.

"Harusnya Pemda dan kementerian menjembatani dengan memberi kemudahan dan kecepatan dalam memberikan perizinan. Dalam perkara ini Dinas Infokom juga akan kami mintai keterangan," ujarnya.

Atas perkara ini keempat tersangka dijerat dengan pasal 47 Jo pasal 11 ayat 1 Jo pasal 7 huruf B UU Nomor 36 tahun 199 tentang telekomunikasi ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 600 juta.

Akademisi dan praktisi IT, Onno W. Purba ikut mengomentari kasus ini. Ia mengatakan, pada jaman dulu telekomunikasi adalah alat yang sangat strategis untuk perang kemerdekaan butuh modal besar, hanya segelintir orang yang bisa meng-install dan mengoperasikannya. Akibatnya telekomunikasi di atur lewat UU.

"Sekarang ini, teknologi semakin murah, semakin mudah, semakin terjangkau contoh sentral telepon dengan kemampuan 5000 call/second dulu harga Rp 3miliar, sekarang bisa bikin sendiri dengan harga Rp 10 juta. Dulu tahun 2000-an leased line 64Kbps harga Rp 4 juta / bulan. Sekarang Internet 24 jam 1-2Mbps harga Rp 200.000 sampai Rp 300.000 / bulan akibatnya semua orang sebetulnya gampang banget mau bikin telkom, Internet sendiri. Pilihan regulator sekarang mau berpihak ke operator? atau mau berpihak ke rakyat? itu aja sih," sebutnya.

Baca juga: Onno Purbo: Internet di Indonesia Jauh dari Cukup

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com