LANGSA, KOMPAS.com – Sebanyak tiga kapal asal Malaysia yang melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia, ditenggelamkan dengan cara diledakkan, Sabtu (1/4/2017).
Peledakan kapal itu langsung dipimpin Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak di Kuala Langsa, Kota Langsa, Aceh.
Dia menyebutkan, peledakan kapal itu sesuai aturan dan telah berkekuatan hukum tetap.
“Mereka ini melakukan illegal fishing di perairan kita. Saya berharap siapapun yang menangkap ikan harus memiliki izin dan dokumen yang lengkap, sehingga tidak melanggar aturan,” kata Irjen Rio.
Penenggelaman kapal itu sambung Irjen Rio, berdasarkan surat satuan tugas 115 KKP-RI Nomor B-24.14/Satgas 115/III/2017 tanggal 24 maret 2017 perihal pemberitahuan jadwal pelaksanaan kegiatan pemusnahan/ demosili barang bukti pelaku illegal fishing , 1 April 2017.
Baca juga: HUT Ke-71 RI, Tiga Kapal Nelayan Asing Ditenggelamkan di Ternate
Adapun tiga kapal yang ditenggelamkan yakni Kapal PKFB 992, ditangkap oleh tim gabungan Polair Polda Aceh, Sat Polair Polres Langsa serta KP Hayabusa Dit Polair Baharkam Polri-3008, Rabu, 27 April 2016 lalu.
“Mereka menangkap ikan dengan trawl, dan tak memiliki izin,” katanya.
Dia merincikan kapal PKFB 992 itu dinahkodai Nai Kyaw Wing (24), warga Myanmar, di koordinat 05.20.18.20.54 dengan muatan satu ton ikan jenis campuran.
Baca juga: Menteri Susi: 236 Kapal Pencuri Ikan Ditenggelamkan Sepanjang 2016
Berikutnya, kapal PKFB (U) 1639, ditangkap, pada Senin, 23 Mei 2016 saat KP Glatik-5016 melaksanakan patroli rutin di wilayah selat malaka dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap kapal yang berbendera Malaysia itu tidak memiliki izin memasuki perairan Indonesia. Saat diperiksa pada nahkoda kapal ini juga ditemukan sabu seperempat gram.
Terakhir, kapal PKFB (U) 1639 dinahkodai Chaiphonrit alias Mr Pansak (43), warga Thailand ditangkap dititik koordinat 04.46.755. U-098.47.029. Kapal PKFB 939 GT, ditangkap, Minggu, 4 September 2016 oleh KP Perkakak-3017, saat melakukan patroli perairan di Selat Malaka dan setelah dilakukan pemerikasaan kapal tersebut ternyata tidak memiliki izin.
“Kapal ini di nahkodai Samat Rueangder dan ditangkap dititik koordinat 04.46.400. U - 98.45.200. T,” sebutnya.
Baca juga: 1 April, Dua Kapal Asing Pencuri Ikan Akan Ditenggelamkan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.