Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mangkir dari Pemeriksaan, Mantan Perwira TNI Masuk DPO Kejati Papua

Kompas.com - 30/03/2017, 19:28 WIB
Fabio Maria Lopes Costa

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS - Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Muhammad Hadi Kuswanto selaku kontraktor dalam proyek pembangunan patung Usker Avatan di Kabupaten Sarmi senilai Rp 10 miliar masuk daftar pencarian orang (DPO).

Mantan perwira TNI ini asal Temanggung, Jawa Tengah, ini diduga telah menyalahgunakan anggaran pembangunan proyek patung Usker Avatan yang bersumber dari APBD Pemkab Sarmi tahun 2015. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,1 miliar.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Papua Nikson Mahuse saat ditemui membenarkan penetapan Kuswanto masuk DPO.

"Ia sudah berstatus tersangka. Kami sudah melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan. Namun yang bersangkutan tak pernah hadir. Akhirnya kami menetapkan ia masuk DPO," kata Nikson di Jayapura pada Kamis (30/3/2017).

Dia pun menuturkan, peranan Kuswanto dalam kasus ini sebagai penyedia jasa kontraktor dengan menggunakan perusahaan bernama PT Bagja Bangun Persada milik Yuyun Baliana.

Pada 24 Agustus 2015, lanjut Nikson, Pemkab Sarmi telah mencairkan dana sebesar Rp 2,7 miliar atau 30 persen dari total anggaran Rp 10 miliar bagi tersangka untuk pembangunan patung tahap pertama.

"Ternyata, dia baru membangun pondasi untuk dudukan patung itu saja dengan anggaran sebesar Rp 296 juta, sedangkan sisa uang digunakannya untuk kepentingan pribadi," tutur Nikson.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com