Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Rumah Tangga Butuh Lembaga Pengawas Formal

Kompas.com - 30/03/2017, 17:16 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Hingga saat ini belum ada lembaga resmi dari pemerintah yang bertugas untuk mengawasi sektor Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan Pekerja Rumah Tangga Anak (PRTA).

Koordinator Project Promote International Labour Organization (ILO) Jawa Timur Irfan Afandi mengatakan, tidak adanya lembaga pengawas resmi dari pemerintah membuat sejumlah kasus yang menimpa PRT dan PRTA tidak tertangani.

"Selama ini kalau ada kasus - kasus kekerasan, PRT tidak tahu mau kemana mengadu. Itu akhirnya menjadi suatu hal yang rumit. Mereka lebih banyak memilih diam," katanya di sela lokakarya di Kota Malang, Kamis (30/3/2017).

Baca juga: 80 Persen Kasus Kekerasan PRT Berhenti di Kepolisian

Ia meyebutkan, akibat tidak adanya pengawasan secara resmi itu, PRT dan PRTA rawan mengalami kekerasan. Seperti gaji tidak dibayar, waktu kerja yang terlalu panjang dan eksploitasi selama menjalani masa kerja.

"Belum lagi potensi adanya kasus pelecehan seksual dan kasus pemberhantian sepihak," ucapnya.

Ia lantas membandingkannya dengan sektor pekerja formal. Menurut dia, sektor pekerja formal sudah memiliki mekanisme pengawasan yang jelas. Berbeda dengan sektor informal seperti PRT dan PRTA yang masih belum memiliki sistem pengawasan.

"Misal ada perselisihan dengan majikan, siapa yang mau menangani," katanya.

Baca juga: PRT yang Disetrika oleh Majikannya Alami Infeksi Lambung dan Kekurangan Biaya

Tidak hanya itu, banyak kasus yang dialami PRT dan PRTA yang tidak tercatat karena tidak ada pengawasan.

Penasehat Teknis Proyek Promote ILO Arum Ratnawati mengatakan, pada tahun 2016, jumlah laporan kasus yang menimpa PRT dan PRTA sebanyak 460 kasus. Angka itu terlalu sedikit dibanding dengan kasus - kasus yang tidak dilaporkan.

"Itu yang tercatat. Yang tidak tercatat banyak," sebutnya.

Ia berharap komitmen dari lembaga layanan pemerintah dalam menangani kasus yang dialami oleh PRT dan PRTA. "Kita harapkan komitmen dari lembaga - lembaga layanan," ujar dia.

Sejauh ini, menurut dia, kasus PRT dan PRTA yang berakhir di meja hukum masih sedikit. Menurut Arum, kebanyakan kasus yang menimpa PRT dan PRTA menguap tidak tertangani.

"Dengan tidak adanya peraturan nasional memunculkan kasus - kasus tidak tertangani. Tidak ada pendampingan, akhirnya kasusnya dicabut," katanya.

Baca juga: Tersangka Penipuan Penyedia PRT Secara Online Diringkus di Malang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com