Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suramlan Suap Bupati Klaten Rp 200 Juta

Kompas.com - 29/03/2017, 15:47 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah Suramlan didakwa telah melakukan suap kepada Bupati Klaten Sri Hartini untuk mendapat jabatan tersebut.

Suap diberikan sebesar Rp 200 juta,  melalui mantan Kepala Bidang Sekolah Dasar Disdik Kebumen Bambang Teguh Satya.

"Di rumah dinas Bupati Klaten, terdakwa memberikan uang Rp 200 juta kepada Sri Hartini selaku Bupati Klaten melalui Bambang Teguh Setya, dengan maksud memberikan jabatan kepala bidang dalam pengisian jabatan kepada terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dodi Sukmono, Rabu (29/3/2017).

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang ini, Suramlan didakwa bersalah melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi sebagaimana pasal 5 dan pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: PNS Belum Gajian, Ganjar Minta Penggati Bupati Klaten Segera Dilantik

Dodi mengatakan, sejak bulan November 2016, Bambang telah membicarakan pergantian struktur jabatan di perangkat daerah Disdik Klaten.

Pembicaraan itu juga menawarkan kepada para pihak yang hendak menduduki jabatan tertentu. Untuk mendapatkan jabatan tertentu, syaratnya harus memberikan setoran kepad Sri Hartini selalu Bupati Klaten.

"Terdakwa berminat untuk menjadi kabid bidang SMP dengan menyetor uang Rp 200 juta," ujar jaksa.

Namun terdakwa tidak sanggup, lalu meminta bantuan kepada Bambang untuk mencairkan pinjaman uang.

Baca juga: Jual Beli Jabatan Sudah Tradisi di Klaten

Dalam uraian dakwaannya, Jaksa menguraikan kronologi pemberian suap itu. Pada 12 Desember 2016 misalnya, Bambang mencarikan pinjaman kepada saksi Dandy.

Dandy lalu menyanggupi, namun tidak bisa dipenuhi semua Rp 200 juta. Dua hari kemudian, yaitu pada 14 Desember 2016, Bambang bertemu Dandy menyerahkan uang Rp 50 juta sebagai uang pinjaman. Bambang Setya membawa Rp 50 juta, lalu bertemu Sri Hartini.

Sri, kata Jaksa, bertanya 'Apa ada calon di tempat baru?' "Bambang menjawab untuk Kasi SMP sudah ada yaitu terdakwa dan sudah berikan uang, lalu Rp 50 juta sebagai uang muka," sebut jaksa.

Beberapa hari kemudian, Bupati memanggil saksi Slamet untuk memberikan rancangan draf pengisian jabatan di dinas pendidikan.

"Bupati menyodorkan nama jabatan Kasi, salah satunya nama terdakwa untuk menjabat kepala seksi SMP," tambah jaksa.

Atas hal itu terdakwa keberatan. Pihak Suramlan lalu mengajukan nota keberatan yang disampaikan dalam persidangan. 

Baca juga: Klaten dalam Pusaran Dinasti Politik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com