MADIUN, KOMPAS.com — Tim Saber Pungli Satuan Tindak Pidana Korupsi Polres Madiun menangkap BS, pejabat Pemerintah Kabupaten Madiun. Ia tertangkap tangan saat menerima uang Rp 1,5 juta dari warga untuk mengurus sertifikat tanah.
"Kemarin oknum pejabat BS tertangkap tangan saat menerima uang dari seorang warga untuk mengurus sertifikat tanah di Desa Kare, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun. Oknum PNS itu ditangkap tim dipimpin Kanit Tipikor, Iptu Afin Khoirudin, " ujar Kaur Bin Ops Polres Madiun, Iptu Agustinus, Selasa ( 21/3/2017).
Menurut Agustinus, penangkapan BS bermula dari informasi masyarakat tentang pungutan biaya pengurusan sertifikat tanah yang melebihi ketentuan. Sesuai aturan, biaya pengurusan sertifikat tanah sebesar 1 persen dari nilai jual tanah.
"Kenyataannya oknum PNS itu memungut lebih tinggi dari ketentuan yang berlaku," ungkap Agustinus.
Selain menyita uang tunai, polisi juga menyita kuitansi dan beberapa dokumen untuk pengurusan sertifikat tanah.
Agustinus menjelaskan, saat ini polisi masih mengembangkan penyidikan. Salah satunya untuk mengungkap jejaring dan modus yang dilakukan BS selama melakukan pungli.
Pejabat itu dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman lima hingga sepuluh tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.