Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andika Eks "Kangen Band" Dilantik Jadi Wakil Ketua DPD Partai Demokrat

Kompas.com - 21/03/2017, 12:15 WIB

KOMPAS.com - Eks vokalis Kangen Band, Andika Mahesa, dilantik sebagai Wakil Ketua Bidang Seni dan Budaya DPD Demokrat Lampung. DPP Partai Demokrat membenarkan hal tersebut.

"Teman-teman DPD Lampung mengkonfirmasi, betul Andika masuk sebagai pengurus DPD PD Lampung," kata Ketua DPP Demokrat Didik Mukriyanto melalui pesan singkat, Senin (20/3/2017).

Didik pun mengungkapkan alasan Andika ditunjuk sebagai Wakil Ketua Bidang Seni dan Budaya DPD Demokrat Lampung.

Sekretaris Fraksi Demokrat itu menuturkan penyusunan Pengurus DPD PD Lampung sudah rampung sekitar sebulan yang lalu.

Dia mengatakan, penyusunan struktur didasarkan kepada kapasitas, kapabilitas, serta kompetensi personifikasi calon pengurus, selain komitmen dan loyalitas serta kesamaan platform nilai perjuangan yang diperjuangkan Demokrat.

"Kalau melihat rekam jejak Andika sebagai penggiat seni dan budaya, tentu itulah salah satu parameter DPD PD Lampung mendudukkan Andika pada bisa seni budaya," kata Didik.

Sebelumnya diberitakan, setelah bebas dari tahanan, vokalis Kangen Band Andika Mahesa dilantik sebagai pengurus DPD Demokrat di Hotel Novotel, bersama pengurus Demokrat Lampung, Minggu (19/3/2017) malam.

Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung, Fajrun Najah Ahmad (Fajar), mengatakan Andika didapuk sebagai wakil ketua bidang seni dan Budaya yang diketuai Kiki vokalis The Potter.

Andika terlihat ikut hadir dalam acara pengarahan Sekjen DPP Demokrat Hinca Panjaitan. Suami dari Caca ini bahkan sempat berjoget bersama dengan pengurus partai lainnya di kantor DPD Partai Demokrat Lampung dalam sesi acara hiburan.

 

Berita ini telah tayang di Warta Kota, Selasa (21/3/2017), dengan judul: Andika Eks Kangen Band Jadi Pengurus DPD Partai Demokrat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Warta Kota
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com