SURABAYA, KOMPAS.com - Kasus mobil listrik yang dituduhkan kepada mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, bukan kasus pengadaan barang. Saat itu, Dahlan hanya membuat prorotype mobil listrik.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, Senin (20/3/2017). Yusril mendampingi kliennya yang diperiksa penyidik Kejaksaan Agung di kantor Kejati Jatim.
Dalam pemeriksaan itu, sambung Yusril, penyidik mengajukan puluhan pertanyaan. Namun Dahlan hanya menjawab beberapa pertanyaan.
"Tidak semua dijawab karena Pak Dahlan tidak mengerti konteks pemeriksaannya. Surat panggilannya terkait kasus pengadaan mobil listrik, padahal perkara ini bukan pengadaan barang dan jasa,'' tutur Yusril.
Yusril menjelaskan, mobil listrik merupakan prototype, bukan pengadaan barang dan jasa. Sehingga penggunaan dana dan pertanggungjawabannya tidak bisa disamakan dengan pengadaan barang dan jasa seperti diatur dalam Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010.
Dia sendiri menyayangkan jika pembuatan prototype mobil diperkarakan Kejagung. Pengusutan perkara itu bisa membuat orang takut berinovasi.
"Padahal ide cemerlang harus didukung oleh pemerintah untuk menjadi negara yang maju," jelasnya.
(Baca juga: Kasus Mobil Listrik, Dahlan Iskan Ajukan Praperadilan)
Sementara itu, Dahlan Iskan mengatakan, dirinya memang pernah menyebut kasus tersebut sebagai pengadaan, namun dalam arti umum. "Publik saat ini digiring pemahamannya bahwa kasus ini adalah pengadaan barang dan jasa," kata Dahlan.
Dahlan Iskan sendiri saat ini sedang menjadi terdakwa dalam kasus pelepasan aset BUMD Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PWU). Sidangnya saat ini masih berjalan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
(Baca juga: 3 Kali Tersangka, Dahlan Iskan Sebut Jaksa Agung Ingin Pecahkan Rekor Muri)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.