Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penodaan Agama, Andrew Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Kompas.com - 20/03/2017, 13:05 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Terdakwa kasus penodaan agama dari Solo, Jawa Tengah Andrew Handoko Putra divonis penjara satu tahun dan enam bulan penjara. Andrew terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan terhadap agama.

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara,” kata hakim Pudji Widodo, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang membacakan amar putusan, Senin (20/3/2017).

Hakim menyatakan, perbuatan Andrew menodai agama telah memenuhi semua unsur yang ada dalam dakwaan pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Andrew terbukti menodai agama dengan merobek al Quran dan terjemahannya.

Unsur pasal 156a yang dimaksud yaitu, setiap orang, dengan sengaja, di muka umum dan mengeluarkan upaya permusuhan terhadap agama atau kepercayaan.

Hakim membuktikan satu persatu unsur yang dimaksud. Unsur setiap orang terpenuhi dengan kebenaran identitas Andrew di persidangan. Lalu, unsur sengaja terbukti dengan perbuatannya menyobek bagian al Quran terjemahannya meski dalam keadaan mabuk atau tidak sadar.

Setelah diperiksa di kepolisian, Andrew menyadari perbuatannya telah merusak buku dan kamar milik saksi bernama Fafa itu, termasuk kemungkinan yang dirobek di dalam buku itu adalah al Quran dan terjemahannya.

“Terdakwa secara pendidikan mempunyai pendidikan tinggi karena sarjana kedokteran, sehingga tidak ada alasan untuk tidak mengetahui. Sehingga unsur kesengajaan terpenuhi,” tambahnya.

Sementara unsur di muka umum terbukti meski perbuatan dilakukan di dalam kamar kos milik saksi, atau tidak dilihat orang lain. Hakim membuktikan bahwa saksi melihat terdakwa merobek dalam lampu kamar yang sedang menyala.

“Terdakwa mampu mengikuti pertanyaaan dan menanggapi sehingga mampu mempertanggungjawabkan. Sehingga, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar,” tambahnya lagi.

Menurut hakim, al Quran dan terjemahannya harus dihormati karena kitab suci itu sebagai simbol umat Islam. Kalau kitab suci itu dirusak (dirobek), akan menyebabkan ketersinggungan umat Islam.

“Dapat disimpulkan merobek al Quran dan terjemahannya itu menyinggung perasaan umat Islam dan memenuhi unsur penodaan agama,” tambah Pudji didampingi hakim Pudjo Widodo dan Kartono itu.

Hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman selama tiga tahun dan enam bulan.

Atas putusan tersebut, kedua pihak masih belum menentukan pilihan. Keduanya memilih upaya hukum pikir-pikir.

“Saya serahkan ke penasehat hukum yang mulia,” ujar Andrew, dalam sidang.

“Kami pikir-pikir dulu yang mulia,” ujar Dion, salah satu kuasa hukumnya.

Kasus tersebut menghadirkan sejumlah saksi, antara lain saksi Ely, Antonius, Fafa, Andrew Yustiro, Hani, dan sejumlah ahli antara lain Nasrudin Baidan, Pujiyono, Arja Imroni dan AKP Paryono.

Sejumlah barang bukt yang diamankan antara lain al Quran dan terjemahannya, serta ponsel Blackberry warna putih. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com