MAGELANG, KOMPAS.com - Dua orang santri dihukum untuk menghafal Al Quran surat Yasin oleh petugas Satuan Lalu Lintas Polres Magelang, Jawa Tengah.
Dua remaja laki-laki itu dihukum setelah terjaring Operasi Simpatik 2017 karena tidak mengenakan helm saat mengendarai sepeda motor di kawasan Armada, Kecamatan Mertoyudan, Sabtu (18/3/2017).
Momen kedua santri yang sedang menghafal surat Yasin dalam pos polisi itu direkam kamera petugas dan menyebar melalui WhatsApp.
Sementara itu, petugas tampak menyimak hafalan mereka. Kepala Polres Magelang AKBP Hindarsono membenarkan kejadian tersebut.
Ia mengaku sengaja memerintahkan jajarannya untuk memberikan sanksi sosial kepada pelanggar lalu lintas dengan catatan bentuk pelanggaran tidak tergolong berat.
"Iya benar itu, kami cegat pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm. Mereka ternyata santri di pondok pesantren sekitar Magelang. Saat ditanya hafal enggak surat Yasin, eh ternyata mereka bisa," kata Hindarsono saat ditemui Kompas.com pada Sabtu malam.
(Baca juga: Pelanggaran Ini yang Banyak Terjadi dalam 2 Pekan Operasi Simpatik Jaya)
Menurut dia, sanksi yang demikian diharapkan akan terus diingat oleh mereka sehingga tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Selain menghafal surat Yasin, pelanggar diminta menghafal sejumlah doa sehari-hari.
"Adik-adik santri ini sangat santun. Kalau pelanggaran tidak terlalu prinsip diingatkan saja, kita dapat pahala, selain itu agar mereka ingat terus pernah ditilang polisi dan tidak mengulanginya lagi," kata dia.
Hindarsono kembali menegaskan bahwa operasi tidak sekadar menjatuhkan tilang bagi pelanggar lalu lintas.
Namun, petugas perlu mengingatkan bahwa keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab semua elemen masyakarat.
"Kalau bisa diingatkan ya diingatkan, terutama untuk pengendara di bawah umur. Kalau mereka kena tilang, kendaraan jangan dilepas, pihak sekolah dan orangtua wajib hadir, ketua RT, kepala desa juga hadir agar mereka ikut menjaga. Kalau adik-adik ini kecelakaan cita-cita bisa hancur," papar dia.
(Baca juga: Operasi Simpatik, Polisi Kaltim Juga Sasar Anak di Bawah Umur yang Berkendaraan)
Sebelumnya, jajaran satuan lalu lintas setempat menjatuhkan sanksi kepada pelanggar lalu lintas di kawasan Sawitan Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang dengan membersihkan halaman masjid dan gereja.
Pelanggar yang mayoritas pelajar itu juga diberi pencerahan oleh tokoh agama dan tokoh adat setempat.
"Ke depan, pelanggar juga akan diminta membersihkan rambu-rambu lalu lintas, fasilitas umum, supaya mereka itu juga punya tanggung jawab," ujar dia.