SAMARINDA, KOMPAS.com - Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang diperiksa Polda Kalimantan Timur (Kaltim), terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Bareskrim Mabes Polri dan Polda Kaltim di Pelabuhan Peti Kemas Palaran Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Dalam pemeriksaannya, Jaang diduga mengeluarkan SK pungutan liar di pos jalan masuk menuju Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran, yang dikelola Koperasi Pemuda Demokrasi Indonesia Bersatu (PDIB). Pungutan dikenakan kepada setiap truk yang melalui pintu masuk pelabuhan sebesar Rp 20.000.
"Iya diperiksa sebentar saja. Terkait yang kemarin lah. Tidak lama," kata Jaang, ketika menjemput menteri Perhubungan, di Bandara Temindung, Sabtu (18/3/2017).
(Baca: Jokowi: Hati-hati, Saber Pungli Itu Bekerja)
Sementara itu, Kapolda Kaltim, Irjen Pol Safaruddin, mengatakan tidak boleh ada pungutan apapun di pintu masuk pelabuhan. Karena Walikota yang membuat SK, maka dipanggil untuk diperiksa.
"Truk yang lewat jalan menuju ke Pelabuhan Palaran itukan ditarik Rp 20.000. Tidak boleh ada pungutan itu, jadi siapapun yang terlibat akan diperiksa," ujarnya.
Diketahui, Jumat (17/3/2017) Polda Kaltim bersama tim bareskrim Mabea Polre malakukan OTT di pelabuhan peti kemas Palaran. Polisi memeriksa 15 orang termasuk Walikota Samarinda Syaharie Jaang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.