Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malas Kerja, Seorang Polisi Dihukum Pikul Lonceng 50 Kilogram

Kompas.com - 18/03/2017, 13:33 WIB
Syarifudin

Penulis

DOMPU, KOMPAS.com - Anggota Kepolisian Resor Dompu, Nusa Tenggara Barat, Brigadir YM, Sabtu (18/3/2017), terpaksa harus menjalani hukuman berat.

Anggota yang bertugas di Satuan Tahanan itu dihukum lari keliling lapangan dengan memikul lonceng seberat 50 kilogram.

Setelah itu, ia dijemur di tiang bendera di bawah terik matahari lebih dari satu jam, sekitar pukul 11.00 siang.

Tiang bendera tempat ia dijemur berada di tengah lapangan di halaman polres setempat.

Hukuman tersebut dijaga langsung oleh Wakil Kepala Polres Komisaris Etek Riawan.

Selain itu, YM juga disuruh berteriak menggunakan pengeras suara dengan kalimat.

"Saya makan gaji buta, saya tidak pantas jadi polisi, saya sampah masyarakat,".

Teriakan itu diucapkan berulang-ulang yang diperintahkan langsung oleh Wakapolres.

Menurut Etek, anggotanya itu dihukum karena tidak masuk kerja lebih dari dua minggu. Ia juga sudah dipanggil namun tidak dihiraukan.

"Terpaksa kami perintahkan Provos untuk menjemput paksa di rumahnya," jelas Etek.

Ia mengatakan, pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh YM, kata Etek, telah melanggar banyak aturan di tubuh Polri. Di antaranya Tri Brata, Catur Prasetya, Visi dan Misi Polri.

Dia menegaskan, penegakan disiplin harus dilakukan terhadap semua anggota baik brigadir maupun perwira. Menurutnya, memikul lonceng dan dijemur di tiang bendera merupakan salah satu bentuk sanksi bagi setiap anggota kepolisian yang tidak disiplin.

"Sanksi terhadap anggota kepolisian yang tidak disiplin bisa bermacam-macam, yang penting bisa efektif dan menimbulkan efek jera,” tegasnya.

Ia menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggota kepolisian yang melanggar peraturan. Hukuman atau sanksi harus dijatuhkan demi kebaikan anggota dan lembaga kepolisian.

“Setiap anggota kepolisian harus profesional dalam menjalankan tugas,” tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com