Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pembunuhan, 3 Anak Buah Dimas Kanjeng Divonis 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 16/03/2017, 19:47 WIB
Ahmad Faisol

Penulis

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Empat terdakwa pembunuh bekas Ketua Umum Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi Abdul Gani divonis bersalah dalam sidang putusan di PN Kabupaten Probolinggo, Kamis (16/3/2017).

Keempat terdakwa yang merupakan pengikut Dimas Kanjeng itu adalah Wahyu Wijaya, Wahyudi, Kurniadi dan Ahmad Suryono. Mereka terbukti membunuh Abdul Ghani, warga Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Vonis dibacakan hakim ketua  Yudistira Alfian.

(Baca: Pembuang Jasad Anak Buah Dimas Kanjeng Serahkan Diri)

Setelah melalui beberapa pertimbangan, akhirnya hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara untuk Wahyudi, Wahyu Wijaya, dan Kurniadi. Adapun Ahmad Suryono divonis 10 tahun penjara.

"Para terdakwa secara sah dan meyakinkan telah membunuh Abdul Gani," ujar Yudistira.

Dalam persidangan dengan pembacaan vonis itu, terungkap otak pembunuhan adalah Wahyu Wijaya dan Wahyudi. Adapun eksekutornya Kurniadi dengan cara memukulkan pipa besi ke tengkuk korban Abdul Ghani. Gani dibunuh terdakwa di ruangan Gedung Asrama Putra Padepokan.

Mayat korban selanjutnya dimasukkan ke boks plastik dalam kondisi kepala terbungkus plastik. Mayat korban dibuang ke Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri, Jawa Tengah.

Hakim menilai yang memberatkan vonis, seluruh terdakwa tidak mengakui semua perbuatannya telah membunuh korban.

(Baca: Polisi Buru Tiga Anak Buah Dimas Kanjeng)

Mendengarkan putusan hakim, jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum langsung mengajukan banding. Menanggapi vonis hakim, Muhamad Usman selaku jaksa mengatakan, hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan.

"Seharusnya mininal seumur hidup atau hukuman mati," ujarnya.

Adapun M Sholeh, penasihat hukum keempat terdakwa, juga mengajukan banding. Alasan dia, vonis yang diputuskan majelis hakim tersebut dinilai cacat. 

Baca juga: Tukang Belanja "Benda Ajaib" Dimas Kanjeng Ditetapkan Jadi Tersangka

Kompas TV Kasus penipuan berkedok penggandaan uang yang menjerat Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng memasuki babak baru. Setelah ditangkap pada bulan September 2016, kini Taat Pribadi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Probolinggo, Jawa Timur. Selain kasus penggandaan uang, Taat Pribadi ternyata terikat kasus pembunuhan berencana kepada dua orang pengikutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com