Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/03/2017, 19:47 WIB
Ahmad Faisol

Penulis

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Empat terdakwa pembunuh bekas Ketua Umum Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi Abdul Gani divonis bersalah dalam sidang putusan di PN Kabupaten Probolinggo, Kamis (16/3/2017).

Keempat terdakwa yang merupakan pengikut Dimas Kanjeng itu adalah Wahyu Wijaya, Wahyudi, Kurniadi dan Ahmad Suryono. Mereka terbukti membunuh Abdul Ghani, warga Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Vonis dibacakan hakim ketua  Yudistira Alfian.

(Baca: Pembuang Jasad Anak Buah Dimas Kanjeng Serahkan Diri)

Setelah melalui beberapa pertimbangan, akhirnya hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara untuk Wahyudi, Wahyu Wijaya, dan Kurniadi. Adapun Ahmad Suryono divonis 10 tahun penjara.

"Para terdakwa secara sah dan meyakinkan telah membunuh Abdul Gani," ujar Yudistira.

Dalam persidangan dengan pembacaan vonis itu, terungkap otak pembunuhan adalah Wahyu Wijaya dan Wahyudi. Adapun eksekutornya Kurniadi dengan cara memukulkan pipa besi ke tengkuk korban Abdul Ghani. Gani dibunuh terdakwa di ruangan Gedung Asrama Putra Padepokan.

Mayat korban selanjutnya dimasukkan ke boks plastik dalam kondisi kepala terbungkus plastik. Mayat korban dibuang ke Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri, Jawa Tengah.

Hakim menilai yang memberatkan vonis, seluruh terdakwa tidak mengakui semua perbuatannya telah membunuh korban.

(Baca: Polisi Buru Tiga Anak Buah Dimas Kanjeng)

Mendengarkan putusan hakim, jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum langsung mengajukan banding. Menanggapi vonis hakim, Muhamad Usman selaku jaksa mengatakan, hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan.

"Seharusnya mininal seumur hidup atau hukuman mati," ujarnya.

Adapun M Sholeh, penasihat hukum keempat terdakwa, juga mengajukan banding. Alasan dia, vonis yang diputuskan majelis hakim tersebut dinilai cacat. 

Baca juga: Tukang Belanja "Benda Ajaib" Dimas Kanjeng Ditetapkan Jadi Tersangka

Kompas TV Kasus penipuan berkedok penggandaan uang yang menjerat Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng memasuki babak baru. Setelah ditangkap pada bulan September 2016, kini Taat Pribadi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Probolinggo, Jawa Timur. Selain kasus penggandaan uang, Taat Pribadi ternyata terikat kasus pembunuhan berencana kepada dua orang pengikutnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Banjir Bandang di Humbang Hasundutan dan Kerusakan DTA Danau Toba

Banjir Bandang di Humbang Hasundutan dan Kerusakan DTA Danau Toba

Regional
Pemkab Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas WBK, Kang DS: Semakin Memotivasi Kami

Pemkab Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas WBK, Kang DS: Semakin Memotivasi Kami

Regional
Soal Revitalisasi Pasar Anyar, Pengamat: Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Pedagang dan Masyarakat

Soal Revitalisasi Pasar Anyar, Pengamat: Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Pedagang dan Masyarakat

Regional
Serahkan Realisasi SHU PT HMBP, Wagub Kalteng Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

Serahkan Realisasi SHU PT HMBP, Wagub Kalteng Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

Regional
Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Regional
Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Regional
IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur Khofifah 

IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur Khofifah 

Regional
Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Regional
Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Regional
Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Regional
Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Regional
Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Regional
Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Regional
Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Regional
Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com