Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dimas Kanjeng Jadi Saksi Persidangan Pencari Maha Guru Palsu

Kompas.com - 16/03/2017, 00:51 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Karmawi, terdakwa kasus penipuan Dimas Kanjeng menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/3/2017). Dalam sidang itu, Dimas Kanjeng Taat Pribadi, pimpinan padepokan, dihadirkan sebagai saksi.

Mengenakan kemeja batik motif hitam lengan panjang, Dimas Kanjeng datang sebagai saksi dengan rambut yang disisir rapi. Sama dengan saksi lain dalam persidangan, Dimas Kanjeng disumpah di bawah kitab suci sebelum memberikan kesaksian.

Karmawi, adalah suruhan Vijay, penyelenggara acara yang ditunjuk padepokan dalam setiap kali acara pengajian yang mendatangkan Dimas Kanjeng. Dalam acara tersebut, Karmawi mendatangkan sejumlah maha guru palsu, untuk meyakinkan pengikut Dimas Kanjeng.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Djuwariyah mengatakan, Dimas Kanjeng didatangkan dalam persidangan karena disebut dalam dakwaan.

"Kalau nama Marwah Daud tidak disebut dalam dakwaan, jadi tidak didatangkan sebagai saksi," ujarnya.

Karmawi sebelumnya disebut turut andil dalam aksi penipuan Dimas Kanjeng. Dimas Kanjeng disebut figur yang memiliki kemampuan menggandakan uang.

Akibatnya, banyak warga yang percaya dan menginvestasikan uangnya ke padepokan Dimas Kanjeng dengan berharap kembali dalam jumlah lebih banyak.

Tahun lalu, Dimas Kanjeng dijemput paksa oleh Polda Jatim karena tidak hadir dalam panggilan polisi terkait kasus kematian anak buahnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com