Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukti Tak Lengkap, Polisi Lepas 2 Pegawai Pelni Diduga Pelaku Pungli Kelebihan Bagasi

Kompas.com - 15/03/2017, 09:24 WIB
Sukoco

Penulis

NUNUKAN, KOMPAS.com – Polisi melepaskan kedua pegawai PT Pelni yang tertangkap tangan tim Saber Pungli Polres Nunukan, Kalimantan Utara, saat melakukan pungli di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Minggu (12/3/2017).

Kapolres Nunukan AKBP Pasma Royce mengatakan, penyidik masih ragu terhadap beberapa bukti yang telah dimiliki. Selain itu, masa penahanan terhadap kedua pegawai PT Pelni tersebut selama 1 X 24 jam telah habis.

"Kami punya kewenangan 1x24 jam, pada prinsipnya kasus ini tetap berjalan, cuma keyakinan penyidik ini untuk menahan seseorang alat bukti harus lengkap," ujarnya, Rabu (14/3/2017).

Pasma menambahkan, tim saber pungli telah mengantongi dua bukti terkait praktek pungli di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, namun pihaknya masih mendalami status dari para pelaku pungli tersebut.

Sebelumnya, Manajer PT Pelni Kantor Cabang Nunukan Chairianto mengaku, satu dari dua pelaku pungli di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan merupakan pegawai PT Pelni, namun keduanya merupakan pegawai lepas yang berseragam Pelni.

“Kami dalami pengakuan mereka yang bukan pegawai Pelni. Kami koordinasi ke Jaksa juga, kita tahu uangnya mengalir ke Bendahara Pelni itu yang kita dalami,” imbuh Pasma.

Pasma memastikan bahwa kasus pungli di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan akan terus berlanjut.

Polisi akan melakukan penahanan terhadap Samsul Bahri (65) dan Mahrup (47) jika barang bukti sudah lengkap.

Keduanya tertangkap operasi tangkap tangan tim saber pungli Polres Nunukan ketika melakukan pungli terhadap sejumlah penumpang kapal dengan alasan kelebihan bagasi atau palka barang di kapal, Minggu (12/3/2017), di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

(Baca juga: Pungli Kelebihan Bagasi, 2 Pegawai Pelni Kena OTT)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com