Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Limbah Rancaekek Masuk ke Mahkamah Agung

Kompas.com - 14/03/2017, 10:05 WIB
Reni Susanti

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com – Ketua Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jabar, Dadan Ramdan mengatakan, kasus pembuangan limbah cair di Rancaekek masuk ke Mahkamah Agung (MA).

“Setelah menang di PTUN Bandung, Koalisi Melawan Limbah menang juga di PTTUN Jakarta. Atas kemenangan ini, para tergugat mengajukan kasasi ke MA,” ujar Dadan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/3/2017).

Walhi bersama Pawapeling dan Greenpeace membentuk Koalisi Melawan Limbah (KML). Mereka menuntut pencabutan surat izin pembuangan limbah cair (IPLC) dari Bupati Sumedang untuk tiga pabrik di kawasan Rancaekek, Kabupaten Sumedang.

Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Kahatex, PT Five Star Textile Indonesia, dan PT Insan Sandang Internusa.

Gugatan KML menang di PTUN Bandung pada Mei 2016, dan kembali menang PTTUN Jakarta, Oktober 2016.

“Ada empat tergugat, yakni Bupati Sumedang, dan tiga perusahaan itu. Karena empat tergugat banding lagi, maka kasusnya sudah sampai MA sekarang. Mudah-mudahan tidak ada intervensi,” ungkapnya.

Dadan menjelaskan, dalam putusannya, PTUN Bandung dan PTTUN Jakarta mencabut Surat IPLC untuk ketiga pabrik tersebut. Selama proses hukum berjalan, ketiga pabrik tidak boleh membuang limbah tanpa IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) yang baik ke Sungai Cikijing.

“SK Bupati tentang IPLC ini sangat merusak lingkungan. Coba main ke Rancaekek, bagaimana sawah di sana rusak, air tercemar, lingkungan rusak, sangat merugikan masyarakat,” ucapnya.

Kuasa hukum PT Kahatex Andy Nababan mengatakan pihaknya mengajukan kasasi dan tengah menunggu putusan pengadilan. Sambil menunggu putusan, pihaknya telah melakukan sejumlah perbaikan.

“Di antaranya, kami mengundang Pemprov Jabar untuk melakukan kajian daya dukung dan daya tampung dan merevisi dokumen kami,” ungkapnya.

Dengan beberapa perbaikan tersebut, apapun keputusan MA nanti, pihaknya sudah siap. “Apakah keputusan nanti mengabulkan permohonan koalisi atau menolaknya, kami sudah prepare. Faktor-faktor limbah cair yang dipersoalkan sudah diperbaiki,” tuturnya.

Berita sebelumnya, PTUN Bandung mencabut surat IPLC tiga pabrik.

Pertama, SK Bupati Sumedang Nomor 660.31/Kep.509-IPLC/2014 tentang IPLC ke Sungai Cikijing, Desa Cisempur Kecamatan Sumedang kepada PT Kahatex.

Kedua, SK Bupati Sumedang Nomor 660.31/Kep.784-IPLC/2014 tertanggal 30 Januari 2014 tentang IPLC ke Sungai Cikijing di Desa Cintamulya Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang kepada PT Five Star Textile Indonesia.

Ketiga, SK Bupati Sumedang Nomor 660.31/Kep.198-IPLC/2013 tertanggal 22 April 2013 tentang IPLC ke Sungai Cikijing di Desa Cintamulya Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang Kepada PT Insan Sandang Internusa.

Baca: Kahatex: Bangunan Sudah Dibongkar, Silakan Cek Youtube  

Kompas TV Sungai Cikijing Meluap, Bandung Dilanda Banjir Lagi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com