Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/03/2017, 22:11 WIB
|
EditorReni Susanti

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya menciduk dua dari empat pelaku pencabulan dua anak perempuan di bawah umur.

Kedua korban asal Kabupaten Tasikmalaya itu dibuang di bekas Terminal Cilembang, Kota Tasikmalaya, oleh para pelaku setelah mereka dicabuli di rumah kontrakan salah seorang pelaku.

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap adalah IW (32), warga Cilawu, Garut, dan RK (21), warga Kabupaten Tasikmalaya. Sedangkan dua pelaku lainnya adalah IP dan DO yang sampai sekarang masih dalam pengejaran.

"Dua tersangka pelaku sudah berhasil ditangkap, dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kepala Polres Tasikmalaya AKBP Nugroho Arianto kepada wartawan, Senin (13/3/2017).

Nugroho menuturkan, kejadian bermula saat kedua korban berinisial S dan SK disetubuhi oleh tersangka yang masih buron berinisial IP dan ditinggalkan di kawasan bekas Terminal.

Seorang warga berinisial AS berhasil menemukan kedua korban dalam keadaan kebingungan. Korban pun mengantarkan para korban ke rumah kontrakan pelaku lain IW di Desa/Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

"Sebelum mencabuli korban, IP memberi obat yang memabukkan kepada korban. Kedua korban selanjutnya ditinggalkan di wilayah bekas Terminal Cilembang, Kota Tasikmalaya sampai akhirnya bertemu saksi AS," kata dia.

Setelah diantarkan ke rumah kontrakan oleh saksi karena kebingungan, pemilik kontrakan sekaligus pelaku IW dan temannya DK malah menyetubuhi kedua korban kembali dalam keadaan masih tak sadarkan diri. Aksi tersebut malah dilakukan bergilir oleh kedua pelaku itu.

"Kedua korban kembali disetubuhi lagi secara bergilir oleh dua orang di dalam kontrakan tersebut," ungkap dia.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan dan pengejeran dua pelaku lainnya. Sedangkan kedua pelaku yang berhasil ditangkap telah diamankan dan mendekam di ruang sel Mako Polres Tasikmalaya.

Mereka dijerat Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pemprov Sumsel Berharap Bimtek Digitalisasi Pemda Jadi Fondasi dalam Transformasi Digital

Pemprov Sumsel Berharap Bimtek Digitalisasi Pemda Jadi Fondasi dalam Transformasi Digital

Regional
Hadiri Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Wagub Mawardi Terima Berbagai Pandangan dari 9 Fraksi

Hadiri Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Wagub Mawardi Terima Berbagai Pandangan dari 9 Fraksi

Regional
Sebanyak 2.174 Pesantren di Jabar Ikuti Pelatihan dan Magang Program OPOP 2023

Sebanyak 2.174 Pesantren di Jabar Ikuti Pelatihan dan Magang Program OPOP 2023

Regional
Pemkab Trenggalek Borong 3 Penghargaan BKN Award 2023

Pemkab Trenggalek Borong 3 Penghargaan BKN Award 2023

Regional
Peringatan Hari Laut Sedunia bagi Kepulauan Maluku

Peringatan Hari Laut Sedunia bagi Kepulauan Maluku

Regional
Herman Deru Minta BPN Sumsel Kerja Lebih Baik Tangani Masalah Pertanahan yang Kian Menumpuk

Herman Deru Minta BPN Sumsel Kerja Lebih Baik Tangani Masalah Pertanahan yang Kian Menumpuk

Regional
Wawalkot Tangsel Janji Tangani Banjir di Reni Jaya Pamulang hingga Tuntas

Wawalkot Tangsel Janji Tangani Banjir di Reni Jaya Pamulang hingga Tuntas

Regional
Ada Apa dengan Masriah?

Ada Apa dengan Masriah?

Regional
Makassar Jajaki Kerja Sama dengan Italia, Danny Pomanto Tawarkan 3 Program Ini

Makassar Jajaki Kerja Sama dengan Italia, Danny Pomanto Tawarkan 3 Program Ini

Regional
LKPP Jadikan Pemprov Jateng sebagai Role Model Pengadaan Barang/Jasa untuk Pemda

LKPP Jadikan Pemprov Jateng sebagai Role Model Pengadaan Barang/Jasa untuk Pemda

Regional
Hari Anak Nasional 2023 Digelar di Kota Semarang, Dihadiri Langsung oleh Jokowi dan Iriana

Hari Anak Nasional 2023 Digelar di Kota Semarang, Dihadiri Langsung oleh Jokowi dan Iriana

Regional
Danny Pomanto Diskusi Bareng Menko PMK di Forum City Leaders Community Palembang

Danny Pomanto Diskusi Bareng Menko PMK di Forum City Leaders Community Palembang

Regional
Walkot Makassar Danny Pomanto Desain Sendiri Monumen MNEK 2023

Walkot Makassar Danny Pomanto Desain Sendiri Monumen MNEK 2023

Regional
Program Inisiasi Gubernur Herman Deru “GSMP” Berkontribusi Kendalikan Inflasi Sumsel

Program Inisiasi Gubernur Herman Deru “GSMP” Berkontribusi Kendalikan Inflasi Sumsel

Regional
Pemkot Tangerang Gratiskan Biaya Sekolah di 146 SD-SMP Swasta, Pengamat: Daerah Lain Harus Ikuti

Pemkot Tangerang Gratiskan Biaya Sekolah di 146 SD-SMP Swasta, Pengamat: Daerah Lain Harus Ikuti

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com