TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya menciduk dua dari empat pelaku pencabulan dua anak perempuan di bawah umur.
Kedua korban asal Kabupaten Tasikmalaya itu dibuang di bekas Terminal Cilembang, Kota Tasikmalaya, oleh para pelaku setelah mereka dicabuli di rumah kontrakan salah seorang pelaku.
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap adalah IW (32), warga Cilawu, Garut, dan RK (21), warga Kabupaten Tasikmalaya. Sedangkan dua pelaku lainnya adalah IP dan DO yang sampai sekarang masih dalam pengejaran.
"Dua tersangka pelaku sudah berhasil ditangkap, dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kepala Polres Tasikmalaya AKBP Nugroho Arianto kepada wartawan, Senin (13/3/2017).
Nugroho menuturkan, kejadian bermula saat kedua korban berinisial S dan SK disetubuhi oleh tersangka yang masih buron berinisial IP dan ditinggalkan di kawasan bekas Terminal.
Seorang warga berinisial AS berhasil menemukan kedua korban dalam keadaan kebingungan. Korban pun mengantarkan para korban ke rumah kontrakan pelaku lain IW di Desa/Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
"Sebelum mencabuli korban, IP memberi obat yang memabukkan kepada korban. Kedua korban selanjutnya ditinggalkan di wilayah bekas Terminal Cilembang, Kota Tasikmalaya sampai akhirnya bertemu saksi AS," kata dia.
Setelah diantarkan ke rumah kontrakan oleh saksi karena kebingungan, pemilik kontrakan sekaligus pelaku IW dan temannya DK malah menyetubuhi kedua korban kembali dalam keadaan masih tak sadarkan diri. Aksi tersebut malah dilakukan bergilir oleh kedua pelaku itu.
"Kedua korban kembali disetubuhi lagi secara bergilir oleh dua orang di dalam kontrakan tersebut," ungkap dia.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan dan pengejeran dua pelaku lainnya. Sedangkan kedua pelaku yang berhasil ditangkap telah diamankan dan mendekam di ruang sel Mako Polres Tasikmalaya.
Mereka dijerat Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.