LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – DPR Aceh (DPRA) memanggil Gubernur Aceh, Zaini Abdullah untuk hadir dalam rapat dengar pendapat di ruang Komisi I, DPRA, malam ini, Senin (13/3/2017).
Selain itu, dalam rapat yang direncakan pukul 20.30 WIB itu juga dipanggil Wakil Gubernur Aceh Muzakkir Manaf, Sekretaris Daerah Aceh Dermawan, dan anggota badan pertimbangan jabatan (Baperjakat) Pemerintah Aceh.
Ketua Komisi I DPR Aceh Abdullah Saleh menyebutkan, surat undangan telah dikirim sejak tadi pagi.
“Kita buat rapat terbuka. Silakan publik datang ke DPRA untuk melihat rapat tersebut. Kita ingin lihat bagaimana perencanaan mutasi pejabat itu, landasan hukumnya dan lain sebagainya,” sebut politisi Partai Aceh itu.
Dia mengatakan, pelantikan pejabat daerah pada 10 Maret 2017 lalu menuai kontroversi. Bahkan, 18 kepala dinas yang dicopot telah melaporkan kasus itu ke Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) RI di Jakarta.
“Kita juga pertanyakan bagaimana soal efektifitas pelantikan itu. Ini kan sangat kontroversi, sehingga DPRA memandang perlu memanggil eksekutif untuk mendengar penjelasannya,” kata Abdullah Saleh.
Seperti diberitakan sebelumnya sebanyak 18 kepala dinas dari Aceh melaporkan Gubernur Aceh, Zaini Abdullah ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KSN) di Jakarta, Senin (13/3/2017). Pasalnya, gubernur dinilai melanggar UU No 10/2016 yang menyatakan gubernur dilarang melantik atau mencopot pejabat daerah enam bulan sebelum dan sesudah pemilihan kepala daerah.
Aturan itu diperkuat dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.