Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dicopot, 18 Kepala Dinas Laporkan Gubernur Aceh ke KASN

Kompas.com - 13/03/2017, 14:46 WIB
Masriadi

Penulis

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Sebanyak 18 kepala dinas di Aceh melaporkan Gubernur Aceh, Zaini Abdullah ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, Senin (13/3/2017).

Para Kadin itu menilai, pencopotan mereka oleh gubernur melanggar UU No 10/2016.

Dalam UU ini disebutkan, gubernur dilarang melantik atau mencopot pejabat daerah enam bulan sebelum dan sesudah pemilihan kepala daerah.

Aturan itu diperkuat dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara.

Laporan itu terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan Gubernur Aceh saat melantik pelajabat eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh, 10 Maret 2017 lalu. Rombongan ini diterima Komisioner Pengaduan dan Penyelidikan KASN RI, Waluyo.

“Kita ini ingin meluruskan posisi hukum. Bukan meminta dikembalikan ke jabatan semula. Pemerintahan harus berjalan sesuai hukum,” sebut Iskandar Zulkarnaen yang dicopot jabatannya sebagai Kepala Dinas Penananman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh, kepada Kompas.com.

Dia menyebutkan, banyak regulasi yang dilanggar gubernur. Gubernur sendiri beralasan pencopotan pejabat itu mengacu UU Pemerintah Aceh yang menyebutkan gubernur diberi kewenangan melantik pejabat daerah.

“Namun di UUPA tidak rinci disebutkan soal pelantikan pejabat daerah ditengah masa pemilihan kepala daerah, maka ini harusnya mengacu UU nasional. Bukan lex spesialis UU Pemerintah Aceh,” katanya.

Setelah menemui KSN, ke 18 kepala daerah itu akan bertemu Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Sumarsono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com