Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/03/2017, 21:14 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor Sungai Raya, Resor Kota Pontianak, mengamankan seorang pelaku jambret, Abi Rizky (20), di Jalan Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (9/3/2017).

Kepala Polsek Sungai Raya, AKP Haryanto mengungkapkan, peristiwa tersebut berawal ketika korban yang bernama Resti Indah Sari mengendarai sepeda motor di Jalan Arteri Supadio. Kemudian saat berada di depan kantor PT Meta, korban dipepet oleh pelaku yang berjumlah dua orang berboncengan.

"Saat dipepet tersebut, pelaku Abi yang membonceng langsung merampas tas milik korban yang diselempangkan," ujar Hariyanto, Jumat (10/3/2017).

Merasa tasnya dirampas, sambung Haryanto, korban kemudian meneriaki pelaku dan berusaha mengejarnya.

"Korban mengejar para pelaku sambil berteriak jambret. Sewaktu korban mengejar tersebut, pelaku sempat menodongkan senjata api kepada korban, namun korban terus mengejar hingga akhirnya pelaku jatuh," paparnya.

Saat jatuh tersebut, pelaku diamankan korbannya, sedangkan rekan pelaku yang berinisial RM langsung melarikan diri.

"Pelaku akhirnya dapat diamankan oleh korban bersama warga, kemudian anggota kepolisian tiba dan bersama-sama anggota Polsek Sungai Raya berkordinasi dengan anggota Polsek Pontianak Timur mengejar pelaku yang saat ini buron," ujarnya.

Saat diamankan pihak kepolisian, ucap Haryanto, diamankan barang bukti berupa tas hitam berisi dompet coklat, ponsel, dan surat-surat penting milik korban serta pistol mainan milik pelaku yang digunakan menodong korban.

"Setelah diamankan, ternyata pistol yang digunakan pelaku untuk menodong korbannya itu pistol korek api mainan," tutup Haryanto.

Berdasarkan pengakuan tersangka, uang yang akan didapat hasil jamberet itu rencananya dibelikan ponsel untuk orangtuanya yang hilang oleh pelaku.

"Rencananya uang hasil jambret akan saya belikan handphone baru untuk mengganti handphone milik bapak saya yang hilang," ujar Abi.

Pelaku juga mengaku sempat menodongkan senjata api mainan untuk menakut-nakuti korbannya. Namun korban tetap mengejar dan akhirnya dapat ditangkap dengan dibantu warga. 

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Banjir Bandang di Humbang Hasundutan dan Kerusakan DTA Danau Toba

Banjir Bandang di Humbang Hasundutan dan Kerusakan DTA Danau Toba

Regional
Pemkab Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas WBK, Kang DS: Semakin Memotivasi Kami

Pemkab Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas WBK, Kang DS: Semakin Memotivasi Kami

Regional
Soal Revitalisasi Pasar Anyar, Pengamat: Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Pedagang dan Masyarakat

Soal Revitalisasi Pasar Anyar, Pengamat: Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Pedagang dan Masyarakat

Regional
Serahkan Realisasi SHU PT HMBP, Wagub Kalteng Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

Serahkan Realisasi SHU PT HMBP, Wagub Kalteng Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

Regional
Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Regional
Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Regional
IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur Khofifah 

IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur Khofifah 

Regional
Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Regional
Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Regional
Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Regional
Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Regional
Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Regional
Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Regional
Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Regional
Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com