Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan Ini Taklukkan Jambret yang Menodongkan Pistol Mainan

Kompas.com - 10/03/2017, 21:14 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor Sungai Raya, Resor Kota Pontianak, mengamankan seorang pelaku jambret, Abi Rizky (20), di Jalan Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (9/3/2017).

Kepala Polsek Sungai Raya, AKP Haryanto mengungkapkan, peristiwa tersebut berawal ketika korban yang bernama Resti Indah Sari mengendarai sepeda motor di Jalan Arteri Supadio. Kemudian saat berada di depan kantor PT Meta, korban dipepet oleh pelaku yang berjumlah dua orang berboncengan.

"Saat dipepet tersebut, pelaku Abi yang membonceng langsung merampas tas milik korban yang diselempangkan," ujar Hariyanto, Jumat (10/3/2017).

Merasa tasnya dirampas, sambung Haryanto, korban kemudian meneriaki pelaku dan berusaha mengejarnya.

"Korban mengejar para pelaku sambil berteriak jambret. Sewaktu korban mengejar tersebut, pelaku sempat menodongkan senjata api kepada korban, namun korban terus mengejar hingga akhirnya pelaku jatuh," paparnya.

Saat jatuh tersebut, pelaku diamankan korbannya, sedangkan rekan pelaku yang berinisial RM langsung melarikan diri.

"Pelaku akhirnya dapat diamankan oleh korban bersama warga, kemudian anggota kepolisian tiba dan bersama-sama anggota Polsek Sungai Raya berkordinasi dengan anggota Polsek Pontianak Timur mengejar pelaku yang saat ini buron," ujarnya.

Saat diamankan pihak kepolisian, ucap Haryanto, diamankan barang bukti berupa tas hitam berisi dompet coklat, ponsel, dan surat-surat penting milik korban serta pistol mainan milik pelaku yang digunakan menodong korban.

"Setelah diamankan, ternyata pistol yang digunakan pelaku untuk menodong korbannya itu pistol korek api mainan," tutup Haryanto.

Berdasarkan pengakuan tersangka, uang yang akan didapat hasil jamberet itu rencananya dibelikan ponsel untuk orangtuanya yang hilang oleh pelaku.

"Rencananya uang hasil jambret akan saya belikan handphone baru untuk mengganti handphone milik bapak saya yang hilang," ujar Abi.

Pelaku juga mengaku sempat menodongkan senjata api mainan untuk menakut-nakuti korbannya. Namun korban tetap mengejar dan akhirnya dapat ditangkap dengan dibantu warga. 

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com