MANADO, KOMPAS.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara menyita seekor buaya muara berjenis jantan di salah satu resor yang ada di Kota Tomohon, Jumat (10/3/2017).
Kepala Seksi I BKSDA Sulut, Azkhari menjelaskan bahwa informasi keberadaan satwa liar yang dilindungi itu diperoleh dari laporan warga.
"Ada masyarakat yang lapor, lalu kami buat surat tugas dan menyitanya," ujar Azkhari.
Buaya yang masuk dalam daftar satwa dilindungi tersebut masih kecil dengan panjang sekitar 55 sentimeter.
Simon Purser dari Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tasikoki yang ikut mendampingi penyitaan itu memperkirakan, umur buaya tersebut sekitar 4-5 bulan.
Dari keterangan pihak resor ke BKSDA Sulut, buaya itu dibeli dari pasar tradisional di Tomohon lalu dibawa ke resor. Warga sekitar melihatnya dan melaporkan ke BKSDA.
Sementara itu, dalam perjalanan ke Kantor BKSDA setelah penyitaan, tim memergoki penjual burung di tepi jalan. Seekor burung nuri bayan dari Maluku dan perkici dora asal Sulawesi kemudian disita dari penjual tersebut.
"Kami mengimbau agar masyarakat tidak memelihara satwa liar yang dilindungi dan memperdagangkannya. Ada undang-undang yang mengaturnya dengan ancaman kurungan badan dan denda yang cukup tinggi," ujar Azhkari.
Undang-undang yang dimaksud adalah UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.