Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Balai Karantina Ikan Gagalkan Pengiriman Buaya yang Dibungkus Kertas Kado

Kompas.com - 10/03/2017, 15:32 WIB
Dani Julius Zebua

Penulis

BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Dua buaya hidup tertahan di pintu kargo Bandara Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan di Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (9/3/2017) siang. Keduanya jenis buaya muara (crocodylus poporus) dengan ukuran sekitar 80 sentimeter dan 40 sentimeter.

Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Klas I di Balikpapan menahan buaya ini lantaran statusnya satwa yang dilindungi.

"Buaya ini masuk dalam Appendix II yang berarti bisa terancam punah kalau perdagangannya tidak dilakukan pengaturan," kata Muhammad Burlian, kepala KIPM Klas I Balikpapan, Jumat (10/3/2017).

Dua buaya anakan ini tertahan dalam pengirimannya ke seseorang bernama Raihan di Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan. Pengirim tidak tercantum namun menggunakan jasa perusahaan kurir resmi dari Samarinda.

Buaya dikemas dalam bentuk paket. Keduanya diletakkan dalam satu kemasan keranjang jaring bahan plastik sebesar kardus air mineral, dilabeli stiker gambar camilan rasa jeruk, kemudian disamarkan dalam bungkus dengan kertas kado dominan putih dan merah jambu.

Walau tersamar, X-ray tidak bisa dikelabui. Isi dari paket itu tampak mencurigakan.

"Benda mencurigakan terdeteksi X-ray bandara kargo, Kamis siang lalu. Waktu dibuka sedikit bungkusnya, kelihatan kepalanya keluar. Kami dan sekuriti kargo bandara segera mengamankannya," kata Burlian.

Petugas Balai KIPM di SAMS Sepinggan dan sekuriti kargo bandara segera memeriksa paket itu. Mereka mendapati dua buaya di dalam paket dengan manifest tertulis makanan kering. Tidak ditemukan makanan ringan apapun di situ selain buaya.

Paket beserta isinya disita, jasa pengirimannya diperiksa, Raihan pun ditelepon sebagai upaya klarifikasi.

"Dia mau ditelepon. Tapi dia tidak bisa datang ke mari. Pengirimnya yang tidak terdeteksi," kata Burlian.

Buaya pun segera dikirim ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Kaltim yang berkantor di Balikpapan untuk penanganan berikutnya.

"Dikirim ke penangkaran buaya di Kelurahan Teritip," kata Suriawati Halim, kepala Seksi III BKSDA Kaltim.

Buaya jenis ini bisa mencapai 3 meter saat dewasa. Kondisi terkini, buaya muara kurang diperhatikan keberadaannya meski masuk ke Konvensi Perdagangan Internasional Tumbuhan dan Satwa Liar yang Terancam Punah (CITES) dan Appendix II yang artinya spesies tidak segera terancam kepunahan, tapi terancam punah bila perdagangannya terus berlanjut tanpa ada pengaturan.

Satwa ini dalam perlindungan berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya.

"Pelanggaran terhadap UU ini bisa kena denda ratusan juta dan kurungan 5 tahun," kata Suriawati.

Kasus warga bersinggungan dengan buaya muara selama ini biasanya berupa konflik dengan korban baik dari manusia maupun satwa. Konflik diduga akibat habitat buaya di muara sungai mengalami kerusakan.

Kali ini, buaya jenis sama malah ditemukan saat "diedarkan". "Kemungkinan untuk para hobies satwa reptil," kata Burlian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com