Tujuan pemberian suap untuk menyetujui Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LP JP APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012, persetujuan Perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan APBD Provinsi Sumut TA 2014, pengesahan P-APBD TA 2014 dan APBD TA 2015, pengesahan LPJP APBD TA 2014, pengesahan LKPJ APBD TA 2014.
Terakhir, "uang ketok" itu untuk pembatalan pengajuan hak interpelasi anggota DPRD Sumut 2015. Pemberian uang tersebut setelah ada kesepakatan antara pimpinan dan anggota DPRD Sumut.
Gatot lalu memerintahkan Randiman Tarigan, Ali Nafiah, Zul Jenggot, Ahmad Fuad Lubis dan Nurdin Lubis sebagai perpanjangan tangannya untuk mengumpulkan dana dari belanja langsung SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) sebesar 5 persen.
Dia juga memerintahkan bawahannya mengumpulkan dana alokasi anggaran yang harusnya dicairkan untuk kabupaten dan kota di Sumut sebesar 7 persen.
Setelah uang terkumpul, teknis pemberian uang dilakukan Ali Nafiah selaku bendahara Setda Provinsi Sumut melalui Randiman Tarigan selaku sekretaris DPRD Sumut.
Ali dan Ahmad Fuad mencatat uang masuk dan keluar kepada semua anggota dewan yang menerima, dan semuanya atas perintah dan sepengetahuan terdakwa.
"Secara substansi penyerahan uang sudah terjadi. Meski pemberian tidak secara langsung. Terdakwa juga ikut mencarikan dana Rp 5 miliar dengan meminjam uang H Anif, pengusaha terkenal di Medan. Pinjaman itu mengatasnamakan Pemprov Sumut, uangnya diberikan kepada pimpinan dan anggota dewan itu," kata Wawan mengakhiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.