Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU DKI Tunggu Surat Cuti Ahok-Djarot hingga 7 Maret 2017

Kompas.com - 05/03/2017, 12:58 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - KPU DKI Jakarta memberi waktu kepada calon kepala daerah nomor pemilihan dua Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat untuk menyerahkan surat cuti sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta hingga Selasa (7/3/2017) lusa.

Surat cuti itu merupakan syarat bagi calon petahana tersebut sebelum memulai masa kampanye putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 pada 7-15 April 2017.

Kewajiban cuti bagi calon petahana ini telah diatur dalam Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.

"Jadi tentu petahana cuti selama masa kampanye. Penyerahan surat izin cutinya itu di hari pertama kampanye," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Minggu (5/3/2017).

Sumarno menuturkan, Basuki-Djarot atau Ahok-Djarot harus mengajukan cuti kepada Menteri Dalam Negeri. Setelah itu, Mendagri akan memproses dan mengeluarkan izin cuti tersebut.

Sumarno yakin bahwa Mendagri akan menerbitkan surat tersebut tepat waktu dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pada putaran pertama, tim kampanye Ahok-Djarot dan Kemendagri sama-sama menyerahkan surat izin cuti tersebut kepada KPU DKI Jakarta.

Sumarno mengaku belum mendapatkan informasi apakah Ahok-Djarot sudah mengajukan surat permohonan cuti tersebut kepada Kemendagri.

"Saya belum menerima informasi itu, tetapi saya yakin bahwa beliau (Ahok-Djarot) selama ini sangat mematuhi ketentuan perundang-undangan dan di putaran kedua saya yakin juga seperti itu," ucap Sumarno.

KPU DKI Jakarta telah menetapkan dua pasang calon kepala daerah DKI Jakarta sebagai peserta pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 pada Sabtu (4/3/2017) malam.

Kedua pasang calon itu adalah Basuki-Djarot dan calon nomor pemilihan tiga Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Penetapan pasangan calon menandai dimulainya pelaksanaan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.

Pemungutan suara putaran kedua akan berlangsung pada 19 April 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com