Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Tunda Pemekaran 237 Daerah Otonomi Baru

Kompas.com - 03/03/2017, 19:37 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunda pemekaran 237 Daerah Otonomi Baru (DOB) di seluruh Indonesia.

Hal itu disampaikan Tjahjokepada sejumlah wartawan usai hadiri Upacara HUT Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ke-67 dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Ke-55 2017 di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Jumat (3/3/2017) pagi.

“Ya sementara ini seluruh DOB yang masuk mencapai 237 daerah, ini kondisi keuangan, karena keuangan yang ada ini APBN- nya lagi diforsir untuk peningkatan pembangunan infrastruktur di NTT khususnya perbatasan seperti waduk dan jembatan. Kami belum berfikir ya, tapi untuk sementara kami tunda dulu,” kata dia.

Penundaan itu lanjut Tjahjo, hingga waktu yang belum ditentukan. Karena masih harus melihat kemampuan keuangan daerah.

“Jangan sampai kayak di NTT ini, ada kejaksaan negeri hanya ada satu Kajari dan satu staf aja, ada lo di sini, masih ada satu komandan kodim merangkap enam daerah kabupaten, DOB itu dilihat dari bagaimana kesiapan TNI, kesiapan kejaksaan, kepolisian, pengadilan,”ucapnya.

Menurut Tjahjo, usulan pemekaran merupakan hak dari masyarakat daerah, akan tetapi pihaknya masih melihat hal itu secara bertahap.

DOB yang sekarang saja sebut dia, masih belum optimal dan belum mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Intinya pemerintah ini ingin membangun tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien sehingga pembentukan DOB itu harus diperhitungkan dengan baik,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com