Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Tahun Terganjal Biaya, Penyandang Disabilitas Ini Terima Ijazahnya

Kompas.com - 28/02/2017, 15:40 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Selama hampir lima tahun terakhir, Muhammad Zulfikar Fauzi (20) tidak pernah bisa mendapatkan ijazah pendidikan dari Madrasah Tsanawiyah Al Watoniah Semarang.

Zulfikar, pemuda penyandang disabilitas, itu berasal dari keluarga tidak mampu. Ayahnya, Anshori, tidak mampu menebus biaya ijazah itu sehingga tidak diperbolehkan mendapatkan surat keterangan lulus madrasah.

Ijazah itu baru diterimanya pada Senin (27/2/2017) kemarin. Itu pun setelah Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menebus biaya yang belum terbayar sejak ia sekolah hingga dinyatakan lulus pada 2012.

Dengan duduk di kursi roda, Zulfikar yang tinggal di Jalan Widuri 3 Kelurahan Bangetayu Kulon, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, tampak tersenyum memegang lembaran kertas yang menunjukkan bahwa ia telah menyelesaikan pendidikan setingkat SMP.

Zulfikar tampak lega dan mengucap rasa syukur karena telah dibantu mendapatkan surat kelulusan itu. Dia terlihat senang karena ijazahnya diberikan secara langsung oleh Hendrar di Balai Kota Semarang.

"Semua warga di Kota Semarang punya hak yang sama untuk mendapat pendidikan yang layak, termasuk yang dalam kategori tidak mampu. Kami di Pemerintah Kota Semarang punya beasiswa kok. Kalau ada seperti ini, tolong sampaikan saja ke kami, biar kami yang menyelesaikan," ujar Hendrar dalam siaran persnya.

Persoalan ini diselesaikan setelah Hendrar memanggil pihak sekolah dan orangtua Zulfikar. Keduanya duduk bersama di satu meja untuk mencari jalan keluar.

Awalnya, Anshori beberapa kali meminta ijazah anaknya dengan menunjukkan surat tidak mampu kepada pengurus sekolah.

Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil karena ia diminta melunasi biaya tunggakan. Anshori terkejut karena biaya tunggakan konon mencapai Rp 30 juta.

Setelah dipertemukan, pihak sekolah menyatakan bahwa biaya tunggakan tidak mencapai jutaan rupiah, tetapi sebesar Rp 871.500. Pengurus sekolah menahan ijazah karena Zulfikar belum melakukan proses cap tiga jari.

Permasalahan itu pun akhirnya selesai setelah Pemkot Semarang membantu pelunasan biaya tunggakan selama sekolah itu.

Meski baru mendapat ijazah MTs, Zulfikar masih berhak melanjutkan pendidikannya.

Hendrar membagikan nomor telepon pribadinya jika suatu waktu Zulfikar ingin melanjutkan sekolah lagi tetapi kekurangan biaya.

"Terima kasih banyak untuk Pak Wali, ke depannya ijazah ini pasti sangat berguna," kata Zulfikar.

Dia berharap ijazah yang diberikan bisa membantu menggiatkan diri untuk belajar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com