Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Malang Batasi Angkutan "Online" dengan Zona Larangan

Kompas.com - 27/02/2017, 22:30 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan Kota Malang membatasi operasional angkutan berbasis aplikasi online, Senin (27/2/2017).

Pembatasan itu dianggap sebagai solusi dari konflik antara angkutan online dan angkutan konvensional.

Sebelum menetapkan pembatasan operasional melalui zona larangan, antara Pemerintah Kota Malang, perwakilan angkutan online, dan perwakilan angkutan konvensional melakukan mediasi yang berlangsung lama di Balai Kota Malang.

Hasilnya, mereka menyepakati adanya zona tertentu yang terlarang bagi angkutan online untuk menarik penumpang.

"Angkutan berbasis online dilarang mengambil dan atau menarik penumpang pada lokasi perhotelan, mal, stasiun, terminal, tempat hiburan, pasar, rumah sakit, jalan yang dilalui angkutan kota," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Kusnadi saat membacakan hasil mediasi.

Dengan adanya zona larangan itu, pengemudi angkutan online hanya boleh menurunkan penumpang di lokasi-lokasi yang masuk dalam zona larangan.

Keputusan itu hanya bersifat sementara sambil menunggu ketentuan lebih lanjut. Kusnadi meminta kepada perwakilan angkutan online untuk melakukan sosialisasi kepada semua pengemudi terkait adanya zona larangan tersebut.

"Jadi larangan-larangan ini harus dipatuhi," katanya.

Potensi konflik

Meski sudah menjadi kesepakatan bersama, ketentuan zona larangan itu masih berpotensi menimbulkan konflik horizontal antar pengemudi yang selama ini kerap terjadi. Apalagi, banyak celah yang belum tercantum dalam ketentuan itu, misalnya radius wilayah pada setiap zona yang dilarang.

Selain itu, angkutan online yang sudah mendapat tempat di hati warga Malang juga berpeluang bagi pengemudi angkutan online untuk mencuri kesempatan memasuki zona larangan. Apalagi, tidak dibahas tentang sanksi pada lembar kesepakatan itu.

Terkait hal itu, Kusnadi meminta agar tidak ada tindakan main hakim sendiri jika pengemudi angkutan konvensional menemukan pengemudi angkutan online yang melanggar.

"Kalau ada yang mengetahui (pelanggaran), laporkan ke Dishub atau Polres Malang," kata dia.

Sekretaris Paguyuban Transportasi Online Malang Athabik mengatakan, pihaknya akan mengikuti ketentuan yang sudah berlaku. Salah satunya dengan melakukan sosialisasi zona larangan itu.

"Kita akan menginformasikan semua hasil rapat ini ke anggota, baik Grab, Uber, dan Go-Jek. Mungkin di bawah akan muncul penolakan," katanya.

Ia akan meminta kepada seluruh anggotanya untuk menghindari zona terlarang. Ia mengimbau agar pengemudi tidak perlu beroperasi jika susah mendapatkan di luar zona larangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com